Zabak.id, TANJAB BARAT – Pilkades serentak nantinya akan digelar sebanyak 43 Desa di 13 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi akan menyelenggarakan pemilihan kepala Desa ( Pilkades ) tahun 2022.
Dimana untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan 29 agustus 2022.
Perlu kita ketahui bersama, bahwasannya persyaratan untuk menjadi balon kades dalam gelaran Pilkades kali ini telah diatur dalam Perbup No. 9 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Apabila dicermati pengaturan yang tertuang dalam mengatur persyaratan administrasi balon kades, secara umum akan sangat mudah dipenuhi oleh khalayak umum.
Kemudahan persyaratan menjadi balon kades tersebut diharapkan dapat menarik animo masyarakat Desa dalam berpartisipasi aktif menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia untuk dipilih. Tanpa terkecuali, para tokoh muda yang siap sedia untuk mengabdikan pikiran maupun tenaganya untuk kemajuan Desa.
Semakin banyak para pemuda yang berani mengeksplorasi dirinya untuk mengikuti gelaran Pilkades, maka akan semakin bagus iklim demokrasi Desa yang selama ini monoton dipimpin oleh wajah-wajah lama dan tak jarang dalam kepemimpinannya kurang akan kreasi dan inovasi yang dapat mempercepat pembangunan menuju Desa produktif dan kompetitif.
Tentunya, pemuda yang diharapkan yaitu pemuda yang bersih, jujur, inovatif, kreatif dan mempunyai kompetensi yang mumpuni, jadi bukan hanya sekedar muda usia saja.
Selain itu bila dicermati lebih dalam, manakala balon kades yang mendaftar dan memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, maka akan diadakan seleksi tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 Perbup nomor 4 tahun 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya