Mengukur Peluang Tokoh Pemuda Dalam Pilkades Serentak

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengukur Peluang Tokoh Pemuda Dalam Pilkades Serentak

Mengukur Peluang Tokoh Pemuda Dalam Pilkades Serentak

Zabak.id, TANJAB BARAT – Pilkades serentak nantinya akan digelar sebanyak 43 Desa di 13 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi akan menyelenggarakan pemilihan kepala Desa ( Pilkades ) tahun 2022.

Dimana untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan 29 agustus 2022.
Perlu kita ketahui bersama, bahwasannya persyaratan untuk menjadi balon kades dalam gelaran Pilkades kali ini telah diatur dalam Perbup No. 9 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga :  Pemilih Populer Antara Ancaman dan Peluang

Apabila dicermati pengaturan yang tertuang dalam mengatur persyaratan administrasi balon kades, secara umum akan sangat mudah dipenuhi oleh khalayak umum.

Kemudahan persyaratan menjadi balon kades tersebut diharapkan dapat menarik animo masyarakat Desa dalam berpartisipasi aktif menggunakan haknya sebagai Warga Negara Indonesia untuk dipilih. Tanpa terkecuali, para tokoh muda yang siap sedia untuk mengabdikan pikiran maupun tenaganya untuk kemajuan Desa.

Semakin banyak para pemuda yang berani mengeksplorasi dirinya untuk mengikuti gelaran Pilkades, maka akan semakin bagus iklim demokrasi Desa yang selama ini monoton dipimpin oleh wajah-wajah lama dan tak jarang dalam kepemimpinannya kurang akan kreasi dan inovasi yang dapat mempercepat pembangunan menuju Desa produktif dan kompetitif.

Baca Juga :  SE Batubara

Tentunya, pemuda yang diharapkan yaitu pemuda yang bersih, jujur, inovatif, kreatif dan mempunyai kompetensi yang mumpuni, jadi bukan hanya sekedar muda usia saja.

Selain itu bila dicermati lebih dalam, manakala balon kades yang mendaftar dan memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, maka akan diadakan seleksi tambahan sebagaimana diatur dalam pasal 18 Perbup nomor 4 tahun 2014.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Membangun Empati dan Kepedulian di Era Digital
Cara Mengurangi Peningkatan Prevalensi Stunting di Indonesia
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurun Tetapi Masih Banyak Pengangguran? Ini Solusinya
Bukan Romi Hariyanto, Lawan Berat Al Haris Justru Fadhil Arief
Mubes HIMA IH UNJA Tidak Transparan? Legitimasinya Dipertanyakan
Kabupaten Kerinci Darurat Bencana, Mulai Dari PPPK, Bencana Alam Hingga Netralitas ASN Jelang Pemilu, Mahasiswa: PJ Bupati Harus Tegas Atau Diberhentikan
Gubernur Jambi di kancah Internasional
Tanjab Timur Butuh Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2024 - 19:56 WIB

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Sabtu, 27 April 2024 - 07:23 WIB

Yuk Intip Sepak Karir Muslimin Tanja

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WIB

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Jumat, 26 April 2024 - 15:49 WIB

Jum’at Berkah, MT Kembalikan Formulir PD dan Nyatakan Diri Siap Mengabdi Untuk Tanjab Timur

Kamis, 25 April 2024 - 21:55 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Kamis, 25 April 2024 - 19:01 WIB

Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan

Berita Terbaru

BERITA

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:51 WIB

BERITA

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Sabtu, 27 Apr 2024 - 19:56 WIB

SOSPOL

Yuk Intip Sepak Karir Muslimin Tanja

Sabtu, 27 Apr 2024 - 07:23 WIB