Zabak.id, JAMBI – Menjelang pemilihan umum, masyarakat kota Jambi bersiap menyambut kedatangan Calon Wakil Presiden Indonesia Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, dalam sebuah acara yang dimeriahkan dengan seni pertunjukan.

Seni pertunjukan tersebut bertajuk Konser Indonesia Maju yang akan dihelat pada 17 November 2023 di Abadi Hotel & Convention Center, Jambi. Kegiatan ini mengawali tur pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran ke Jambi. Tur ini sekaligus juga menunjukkan keseriusan Gibran dalam memperjuangkan kemajuan Indonesia melalui pendekatan yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Namun timbul pertanyaan, apakah kegiatan tersebut termasuk masuk dalam aktivitas kampanye? Tentu saja tidak, dengan catatan tidak disertai ajakan ataupun penyebaran APK.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan di Palestina, Gubernur Al Haris Ikut Donasi 50 Juta Dalam Konser Amal di Tugu Keris Siginjai

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan mengirimkan surat kepada panitia agar tidak melakukan aktifitas kampanye pada kegiatan itu.

“Kami sudah melayangkan surat imbauan dan berkomunikasi dgn panitia utk tidak kampanye pada acara tersebut,” aku Ari, Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya, Ari menjelaskan bahwa kegiatan itu dapat dilaksanakan karena bukan masuk kategori kampanye, namun ia menjelaskan bahwa untuk melakukan sosialisasi tetap diperbolehkan itu sesuai dengan PKPU Nomor 015 tahun 2023.

“Selama masa sosialisasi, yang berlangsung sebelum tahapan kampanye, itu tidak diperbolehkan ada ajakan untuk memilih peserta pemilu, baik Presiden maupun Caleg, Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” lanjutnya.

Baca Juga :  Gibran ke Jambi, Al Haris: Tenang Mas Gibran, Kami Ada Disini

Terkait kegiatan Konser Indonesia Maju yang mendatangkan Cawapres Gibran itu, Ari berpendapat bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Awalnya mereka (Panitia) minta kegiatan di lapangan, namun kami larang karena kalau di lapangan itu sudah masuk rapat umum (kampanye), makanya sekarang dibolehkan karena kegiatan itu di dalam ruangan, tapi tetap nanti ada pengawas yang akan memantau kegiatan, apabila ditemukan unsur pelanggaran akan tetap kita tindak,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.

Baca Juga :  Hadiri Puncak HKP Ke-51, Al Haris: Pertumbuhan Ekonomi Jambi 1,9 Persen Disumbangkan dari Sektor Pertanian

“Memperhatikan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,” kata Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/2023).

Bagja mengungkapkan, surat yang diteken 27 Oktober 2023 itu dalam rangka mencegah pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

“Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya,” ucap Bagja.(*)