Zabak.id, KERINCI – Kondisi dan situasi Kabupaten Kerinci beberapa waktu kebelakang sangat memprihatinkan, mulai dari akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini, berbagai permasalahan menimpa negeri paling barat Provinsi Jambi yang sakti ini. Teguran sang maha kuasa terasa begitu nyata, bertubi-tubi dan menyimpan duka mendalam.
Atas musibah ini, tentunya kita harus bisa memetik hikmah dan pelajaran sebagai bahan evaluasi dalam menjalani kehidupan kedepannya. Dimana nilai-nilai kebenaran yang sudah mulai ditinggalkan, keadilan yang sudah tidak berdiri tegak serta aturan-aturan yang sudah ditabrak demi memuaskan hasrat dan nafsu belaka.
Apa yang terjadi di Kerinci hari ini seakan menjadi sebuah drama singkat tentang pembalasan alam terhadap tingkah buruk manusia. Yang paling bertanggung jawab atas suatu daerah adalah kepala daerahnya sendiri, dalam hal ini PJ Bupati Kerinci Asraf.
Penjabat Bupati yang selanjutnya disebut Pj Bupati adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati , dan Penjabat Wali Kota.
Pada 04 November 2023 lalu Kerinci resmi melaksanakan pergantian tongkat kepemimpinan antara Bupati Adi Rozal dengan Asraf yang di tunjuk oleh Menteri Dalam Negeri melalui tahapan-tahapan yang di atur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Setelah di lakukan penunjukan terhadapnya pelantikan PJ Bupati kerinci di adakan yang bertempat di Aula rumah dinas Gubernur Jambi dan langsung dihadiri dan di Lantik oleh Gubernur Jambi yaitu Al Haris.
Terhitung setelah dilantik nya Asraf menjadi PJ Bupati Kerinci hingga hari ini cukup banyak persoalan-persoalan ataupun kebijakan yang tidak ada kejelasan,ketegasan serta kecepatan dalam hal menangani kasus yang ada di kabupaten kerinci hari ini.
Pertanyaannya apakah masih pantas Asraf menjadi PJ Bupati Kerinci? Di tengah persoalan atau kasus yang belum terselesaikan hari ini seperti Seleksi tes PPPK, Penanganan dan pencegahan banjir serta menjamin netralitas ASN dalam pemilu 2024 mendatang.
Dalam tulisan ini penulis akan membahas satu persatu tantangan Pemkab Kerinci yang dalam hal ini Asraf selaku PJ bupati lah yang harus menuntaskannya demi terjalannya tugas kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 65 huruf UU 23/2014 tugas Kepala Daerah meliputi: Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dan Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Namun dalam perjalanan kepemimpinan PJ Bupati Kerinci yang baru terhitung dua bulan sejak dilantik, berbagai persoalan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat terjadi, tentu hal ini menunjukkan kepemimpinan PJ Bupati Asraf bermasalah.
*Dugaan kecurangan Seleksi PPPK*
Pertama terkait seleksi PPPK yang terus berlarut-larut dan tidak kunjung mendapatkan kejelasan serta keadilan, ironis nya saat di mintai keterangan oleh masyarakat yang merasa dicurangi beberapa waktu lalu Asraf malah melemparkan hal tersebut kepada DPRD untuk mengusutnya dengan membentuk pansus. Seharusnya hal ini bisa diusut internal Pemkab itu sendiri dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten kerinci, DPRD Kabupaten Kerinci serta Tim seleksi yang ditunjuk Pemkab itu sendiri.
Teranyar mengutip pernyataan dari Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi harus ditunda sebelum dugaan keurangan bisa diusut dan diselesaikan persoalannya. Lalu pihak Ombudsman mengatakan akan memanggil PJ Bupati Kerinci untuk diperiksa, namaun sampai tulisan ini dibuat belum ada kejelasan yang didapatkan.
PJ Bupati berkilah bahwa pihak Pemkab sedang menunggu jawaban surat dari BKN atas surat yang dikirimkan oleh Pemkab Kerinci, namun pada kenyataannya menurut pengakuan DPRD Kabupaten Kerinci pengiriman surat tersebut belum tentu benar adanya karena tidak dipublikasikan ke masyarakat dan terkesan hanya memberikan angin surga untuk menenangkan pada peserta seleksi PPPK yang merasa dicurangi.
Hal ini tentu sudah jauh sekali dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dimana Pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan harus memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, bertindak cermat, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan informasi, pelayanan yang baik, keseimbangan dan kebijaksanaan.
*Azab Banjir Bandang dan Longsor*
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya