Oleh : Musri Nauli
Zabak.id, OPINI – Alangkah kagetnya saya ketika mendapatkan kabar sekaligus dikirimi medsos yang mengabarkan pemekaran Provinsi Jambi.
Issu ini sengaja menggelinding ketika pembahasan RUU Provinsi Jambi yang digelar seminggu yang lalu.
Secara substansi, didalam RUU Provinsi Jambi sama sekali tidak ada pembahasan tentang pemekaran Provinsi Jambi. Dengan demikian sekaligus menepis tentang pemekaran Provinsi Jambi.
Didalam RUU Provinsi Jambi yang dibahas hanyalah membicarakan tentang penggantian UU No. 61 Tahun 1958.
Undang-undang Provinsi Sumatera Tengah menjadi Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau.
Jadi UU No 61 Tahun 1958 kemudian melahirkan Provinsi Jambi. Hari yang kemudian ditetapkan Hari Lahir Provinsi Jambi.
Namun didalam RUU Provinsi Jambi yang dibahas sama sekali tidak mengikuti perkembangan. Seperti Pemekaran Kabupaten dan Kotamadya.
Seperti Pemekaran BUTE menjadi Kabupaten Bungo dan Tebo. SARKO Menjadi Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Dan TANJAB menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Timur. Dan Batanghari menjadi Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muara Jambi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya