Oleh : Lelyta Auliya*
Dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat tenaga kerja serta membangun masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materil maupun spiritual. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan dari masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia baik dalam bidang pendidikan maupun dalam bidang ekonomi atau yang biasa dikenal dengan sebutan bansos (bantuan sosial).
Pada dasarnya semua ini dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan bukan lain adalah sebagai program yang dianggap mampu untuk menunjang sarana pemerataan ekonomi di Indonesia.
Notabennya tidak jauh daripada julukan negara Indonesia adalah negara berkembang yang sedang berupaya mendongkrak ekonomi masyarakat dan mengentas dari garis kemiskinan.
Sebagaimana mestinya bahwa tolak ukur negara dikatakan maju apabila kesejahteraan rakyat menjadi prioritasnya.
Terdapat beberapa program pemerintah yang sudah terealisasikan dan sedang berjalan diantaranya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi program unggulan presiden Joko Widodo.
Program ini diperuntukkan bagi anak sekolah usia (6-21 tahun) untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal. Selain KIP, adapun program lain yakni Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT).
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT). Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keuangan formal sehingga, mempercepat program inklusi keuangan.
Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Penyaluran bansos non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, kualitas, dan administrasi.
Selain itu juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena dapat mengatur sendiri pencairan dana bantuannya.
Fenomena mendarah daging yang sudah melekat seperti tradisi di masyarakat. Kebanyakan orang bertanya-tanya mengenai gaya hidup masyarakat kita yang seperti tidak ada pembeda antara orang-orang yang tergolong mampu. Baik golongan mencegah atas sampai golongan mencegah bawah. Semua hidup beriringan dengan lifestyle yang sama. Sehingga menimbulkan banyak asumsi adanya penyalahgunaan bansos.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan ada kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan sehingga, penerima manfaat tidak tepat sasaran. BPK juga menemukan penerima bansos tahun lalu telah meninggal dunia namun masih masuk dalam data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ungkap salah satu Kepala Desa bapak “H” dalam rapat tim DTKS terbuka, disebutkan terdapat beberapa faktor penghambat terjadinya bansos itu tidak tepat sasaran. Yang pertama adanya kendala dari pihak pegawai kecamatan yang malas bekerja sehingga, data yang dihasilkan oleh kecamatan tidak di update melainkan masih menggunakan data lama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya