Zabak.id – 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila, hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila, 1 Juni merupakan hari libur Nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. (Kepres No. 24. Tahun 2016)
Sejarah lahirnya Pancasila diawali dengan kekalahan Jepang pada Perang Pasifik, perang yang terjadi antara tahun 1941 sampai 1945. Jepang lantas berusaha menarik perhatian masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga yang mempersiapkan kemerdekaan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai. Nama lain dari lembaga ini adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Puncaknya, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya yang dinamakan ‘Pancasila’. Pada saat bersamaan, Soekarno juga menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia. Disebutkan bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. (Sindonews.com)
Harus diakui bahwa hari-hari ini kesadaran masyarakat Indonesia terhadap eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara terpecah antara setuju dan tidak setuju, menerima dan tidak menerima, menyadari dan tidak menyadari dst. Terdapat banyak pihak yang berpadandangan bahwa Pancasila haruslah dipertahankan sebagai dasar negara, juga ada yang berpendapat bahwa Pancasila adalah landasan terbaik bangsa ini.
Memaknai Pancasila
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pandangan ini menegaskan bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia. Para Founding Fathers kita memikirkan untuk merumuskan sebuah dasar Negara dan diatas dasar itulah kemudian didirikan negara Indonesia merdeka. Bukti autentik Pancasila sebagai dasar Negara termaktub dalam rumusan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alenia ke-4 disebutkan 5 dasar negera, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi
Disini ideologi dipandang sebagai sebuah sistem ajaran tentang makna kehidupan, tentang nilai-nilai dasar yang mengarahkan bagaimana seharusnya manusia hidup dan bertindak. Pancasila telah memainkan fungsinya sebagai ideologi yang mampu mengintegrasikan atau mempersatukan pelbagai macam kelompok, agama, etnis, dan budaya yang ada dalam bingkai kesatuan Negara Republik Indonesia. (Andreas Doweng Bolo dkk, Pancasila Kekuatan Pembebas).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya