Korlantas Polri : Operasi Patuh Tilang Online, Tidak Ada Tilang Manual

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Korlantas Polri

Dok : Korlantas Polri

Zabak.id, JAKARTA – Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan di jalan raya karena Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini Senin 13 Juni 2022. Berikut daftar denda dan sanksi tilang yang menjadi fokus polisi dalam Operasi Patuh 2022.

Dilansir dari website Korlantas Polri, terdapat beberapa sasaran khusus Operasi Patuh yang akan diberlakukan tilang oleh polisi. Selain itu, tilang dalam Operasi Patuh 2022 menggunakan sistem online atau elektronik.

Berikut daftar pelanggaran yang akan terkena tilang dan besaran denda dalam Operasi Patuh 2022:

Tilang Operasi Patuh 2022 yang pertama adalah knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga :  Tak Lelah Perjuangkan Aspirasi Rakyat, H Bakri Temui Masyarakat Penerima Bantuan APBN

Tilang Operasi Patuh 2022 yang kedua adalah kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang ketiga adalah balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang keempat adalah Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga :  Bank Jambi bersama Bank Jambi Syariah Lakukan PKS Dengan BJB Terkait Pengelolaan Likuiditas Dalam Rangka BI-Fast

Tilang Operasi Patuh 2022 yang kelima adalah Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang keenam adalah mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Tilang Operasi Patuh 2022 yang ketujuh adalah berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Tilang online

Operasi Patuh akan berlangsung selama dua pekan hingga 26 Juni 2022. Tidak ada tilang konvensional, semua petugas Operasi Patuh menerapkan tilang online.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Ikuti Istighosa 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Jambi

Denda tilang online wajib dibayar. Jika tidak membayar denda tilang online, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Mengutip website Korlantas Polri, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyatakan Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, dikutip dari website Korlantas Polri.(*/Kontan.co.id)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!
Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri Jangkat
Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Paskibraka dan Purna paskibraka
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak
Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?
Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:59 WIB

Membangun Empati dan Kepedulian di Era Digital

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:52 WIB

Cara Mengurangi Peningkatan Prevalensi Stunting di Indonesia

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:01 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurun Tetapi Masih Banyak Pengangguran? Ini Solusinya

Senin, 18 Maret 2024 - 17:42 WIB

Bukan Romi Hariyanto, Lawan Berat Al Haris Justru Fadhil Arief

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:24 WIB

Mubes HIMA IH UNJA Tidak Transparan? Legitimasinya Dipertanyakan

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:57 WIB

Kabupaten Kerinci Darurat Bencana, Mulai Dari PPPK, Bencana Alam Hingga Netralitas ASN Jelang Pemilu, Mahasiswa: PJ Bupati Harus Tegas Atau Diberhentikan

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:27 WIB

Gubernur Jambi di kancah Internasional

Jumat, 10 November 2023 - 17:14 WIB

Tanjab Timur Butuh Pemimpin Visioner

Berita Terbaru