Zabak.id, JAMBI – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif pajak di beberapa sektor dalam disosialisasikan kepada para pelaku usaha di kota Jambi.
Kenaikan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD kota Jambi.
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif tersebut/ dapat di beritahukan secara langsung kepada para pelaku usaha di kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.(*/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.