Sungai Tanjung Batu Tercemar Limbah, Syapri: DLH Harus Tindak Tegas ke PT SGAM

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Tanjung Batu tampak tercemar oleh limbah PT SGAM. [Foto: LP KPK/Syapri]

Sungai Tanjung Batu tampak tercemar oleh limbah PT SGAM. [Foto: LP KPK/Syapri]

Zabak.id, TANJAB TIMUR – Sungai Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tercemar oleh limbah yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM). Akibat dari pencemaran tersebut, banyak ikan yang mati serta mengotori air yang menjadi tempat beraktifitas yang biasanya masyarakat gunakan untuk mandi serta mencuci pakaian.

Bukan hanya sungai saja, tetapi lahan pertanian terkena dampak dari polusi udara dari pabrik tersebut

Ketua LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Tanjabtim, Syapri, mengecam keras terhadap tindakan PT. SGAM atas kelalaiannya membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan.

“Sangat disayangkan kehadiran PT SGAM yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, ini malahan menimbul kan malapetaka bagi masyarakat di sekitarnya,” ungkap Syapri, pada Rabu, (26/07/2023).

Baca Juga :  Peduli Jurnalis Jambi, LKPNI Siapkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis?

Syapri berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera turun ke lokasi tempat kejadian untuk bisa melihat secara langsung kondisi aliran Sungai Tanjung Batu tersebut.

“Jika memang benar bau yang menyengat tidak sedap dan yang mengakibatkan ikan nya pada mati yang di sebabkan oleh pembuangan limbah Pabrik Sawit PT SGAM, maka kami minta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Syapri.

Menurut keterangan salah satu warga yang berada di bantaran sungai, sudah beberapa hari ini sungai tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga banyak ikan yang mati.

Baca Juga :  Angkutan Batu Bara Dilarang Hanya 3 Hari, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman Layangkan Protes

“Padahal selama ini kami di bantaran sungai Tanjung Batu menggantungkan hidup dengan menggunakan air aliran sungai untuk mencuci pakaian dan mandi. Namun, semenjak adanya Pabrik Kelapa Sawit milik PT SGAM, air sungai tersebut mengalami bau busuk menyengat dan juga mengakibatkan ikan banyak yang mati,’ ungkap salah seorang warga tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH yang menyatakan bahwa, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Hampir Sebulan Air Tak Mengalir, Bupati Tanjab Barat Desak Dirut PDAM Carikan Solusi

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah:

(1) pencemaran lingkungan hidup,

(2) perusakan lingkungan hidup, dan

(3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (pri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta
Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri
Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?
Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:00 WIB

Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2024 - 19:56 WIB

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WIB

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Jumat, 26 April 2024 - 16:12 WIB

Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS

Berita Terbaru

BERITA

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:51 WIB