Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, TANJAB TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) kejar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setengah tahun 2024 ini.

Demi mengejar tahapan berjalan dengan baik, KPU Tanjab Timur kembali membuka perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Desa/Kelurahan.

Adapun jadwalnya dimulai pada hari Kamis (02/05/2024) ini dan akan berakhir pada Rabu (08/05/2024) mendatang.

Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Irawan Sunarta membenarkan terkait hal pembukaan rekrutmen PPS tingkat Desa/Kelurahan.

“Iya, terkait syarat-syaratnya silahkan download link yang tertera di web KPU ya,” tuturnya, Kamis (02/05/2024).

Berikut syarat umum pendaftaran PPS Pilkada 2024.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga :  Gubernur Beri Amanat ke Danrem 042/Gapu Sebagai Pelaksana Harian Komandan Satgas Pengendalian Karhutla

 

Selain itu, cara Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui laman SIAKBA.

Berikut cara pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024;

  1. Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login apabila belum memiliki akun, klik “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”.
  2. Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik “register”.
  3. Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA. Klik “Aktivasi Akun”.
  4. Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
  5. Setelah berhasil log in, klik “Daftar” pada laman web.
  6. Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar.
  7. Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
  8. Setelah mengisi data, klik “Simpan dan lanjutkan”.
  9. Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik “Download template surat”.
  10. Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU. Lalu klik “Simpan dan lanjutkan”.
  11. Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar. Klik “Kirim”.
  12. Centang pada opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  13. Langkah terakhir, klik “Kirim”.
Baca Juga :  Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil.

Untuk mengetahui lebih lengkap persyaratannya dan dokumen yang perlu dipersiapkan silahkan download dibawah ini.

Pengumuman

Dokumen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024
Opini : Politik Baper dan Politik Panik
Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;
Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau
En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes
Dikritik Kinerjanya Romi Hariyanto Malah “Baper”
10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak
Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:40 WIB

Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:30 WIB

Opini : Politik Baper dan Politik Panik

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:57 WIB

Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB

Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:11 WIB

En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:49 WIB

10 Tahun Romi Jabat Bupati Tanjab Timur, Warga : Pentingkan Sirkuit Ketimbang Jalan Rusak

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:31 WIB

Pasca Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ketua DPRD Jambi Minta BPJN Lakukan Pemeriksaan Kelayakan Jembatan

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:22 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPS, Besok Mulai Tes CAT

Berita Terbaru

BERITA

Opini : Politik Baper dan Politik Panik

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:30 WIB

BERITA

Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB