Zabak.id, JAMBI – Peduli terhadap kesejahteraan para jurnalis, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) akan mengratiskan jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh wartawan di Jambi.
Ini merupakan suatu terobosan baru dari LPKNI di awal tahun 2024, yang mana LPKNI merasa peduli terhadap pekerjaan jurnalis yang berdampingan khusus dengan pemerintah yang memberikan efek positif bagi wujud pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
Atas penghargaan pekerjaan jurnalis di provinsi Jambi ini, LPKNI membuka pendaftaran bagi seluruh wartawan se Provinsi Jambi melalui contact person dan mekanisme pendaftaran nya.
Persyaratan membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah mengisi formulir pendaftaran yang akan disiapkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara dengan mengisi data sebagai berikut :
(Nama , No. KTP , TTL , No.telp, Email , Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya