Angkutan Batu Bara Dilarang Hanya 3 Hari, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman Layangkan Protes

Rabu, 20 April 2022 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evi Suherman Saat Diwawancarai Awak Media

Evi Suherman Saat Diwawancarai Awak Media

Zabak.id, JAMBI – Angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional maupun jalan Provinsi Jambi selama arus mudik lebaran 2022 mendatang, mulai dari tanggal 28 April hingga 1 Mei. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman menilai waktu tersebut terlalu singkat dan terkesan tidak memikirkan keselamatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Evi saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (20/04). Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi ini, memprotes keras kebijakan pemerintah dalam penghentian operasi batu angkutan batu bara tersebut. Ia pun minta Pemprov Jambi, menambah waktu yang telah disepakati tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi telah membuat aturan untuk larangan angkutan galian dan tambang seperti batu bara, selama arus mudik lebaran nanti. Seperti yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya belum lama ini.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati dan Kejari Jambi Ziarah ke TMP Satria bhakti

Ia mengatakan, selama arus mudik lebaran yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB, Tanggal 28 April hingga pukul 24.00 WIB di Tanggal 1 Mei 2022 mendatang, seluruh angkutan yang mengangkut barang galian, tambang dan bangunan dilarang melintas di jalan Nasional maupun jalan di Provinsi Jambi.

“Semua angkutan barang galian, tambang dan bangunan ini dilarang operasi sementara untuk melintas di Jalan nasional maupun Provinsi Jambi. Mulai dari pukul 07.00 wib pada tanggal 28 April hingga pukul 24.00 wib tanggal 1 Mei 2022,” Katanya.

Angkutan barang tersebut baru boleh melintas sebelum arus balik lebaran tahun 2022, mulai dari tanggal 2 Mei hingga 6 Mei 2022 mendatang. “Angkutan ini baru boleh operasi atau melintas di jalan nasional maupun Provinsi Jambi, yaitu pada tanggal 2 hingga 6 Mei 2022, itu baru boleh.” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Evi Suherman mengutuk keras kebijakan yang telah disepakati oleh Pemprov Jambi itu. Menurutnya, jika dilakukan penghentian operasi bagi angkutan batu bara dari tanggal 28 hingga 1 Mei 2022, itu terlalu singkat.

Baca Juga :  Mahasiswa Kukerta STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Gelar Seminar Tentang Perencanaan Ekonomi Pembangunan Desa

Bilang Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kebijakan tersebut terkesan pemerintah hanya memikirkan perusahaan tidak mempedulikan keselamatan masyarakat, yang melintas lalu lalang di jalan Provinsi Jambi.

“Saya dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi protes dengan kebijakan itu, kalau begitu caranya pemerintah lebih mementingkan perusahaan bukan masyarakat. Mereka tidak melihat masyarakat yang terjebak macet saat mau ke kota Jambi, belum lagi yang mudik. Lagi pula waktunya terlalu singkat. Artinya pemerintah Provinsi Jambi yang dikomandoi Gubernur Jambi, lebih pro perusahaan dari pada rakyat,” ujarnya.

Untuk itu Ia memprotes keras kebijakan tersebut, karena menurut dia kondisi macet saat ini terjadi dimana mana akibat padatnya angkutan batu bara tersebut. Belum lagi aktivitas masyarakat jelang lebaran ini lebih banyak. Tak ayal, Ia pun sangat menyayangkan, mengapa H-3 baru diberlakukan.

Baca Juga :  Relawan 'Penerus Generasi' Jambi Berenang dari Ancol ke Seberang Kota Jambi, Menunggu Detik-detik Kemenangan Paslon 02

“Saya sangat menyayangkan keputusan ini, harusnya H-7 mulai diberlakukan bukan H-3. Kini macet di mana-mana akibat batu bara ini. Selain itu masyarakat dari Kabupaten lain yang ingi  ke Kota Jambi buat beli baju lebaran, belanja barang kebutuhan lainnya kan jadi susah kalo macet,” bebernya.

Oleh karena itu, Ia menyarankan kepada Pemprov Jambi untuk menambah waktu larangan melintas bagi angkutan batu bara tersebut. Dengan demikian, masyarakat yang mudik bisa lebih aman dan tenang, tanpa harus melewati jalan yang macet panjang.  “Saran saya, ditambah ah waktunya. Jangan dalam jangka waktu yang segitu,” tukasnya. (us/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional
Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya
Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa
PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!
Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional 
Bersama Puluhan Timnya Datangi Nasdem, Muslimin Tanja Serius Maju Cabup Tanjab Timur
Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta
Wagub Sani Minta FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanan

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:21 WIB

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:48 WIB

Kembalikan Formulir ke PDIP, Al Haris: Saya Berharap 2024 Mengulang Kembali Masa Perjuangannya

Rabu, 8 Mei 2024 - 17:01 WIB

Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:39 WIB

PAN Keluarkan 2 Rekomendasi Bacalon Bupati Tanjab Timur, Berikut Pernyataan Masing-masing Tim dan KPU!

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:40 WIB

Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional 

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:16 WIB

Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:51 WIB

Wagub Sani Minta FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanan

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:29 WIB

Berkat Kepemimpinan Gubernur Al Haris, Jambi Jadi Pusat Referensi Pelaksanaan Restorasi Gambut Nasional

Berita Terbaru

BERITA

Jambi didalam sorotan Nasional dan Internasional 

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:40 WIB