Zabak.id, TANJAB BARAT – Penerapan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kabupaten Tanjabbar, saat ini tengah gencar menjadi perbincangan di tengah masyarakat Tanjab Barat.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Syaiful, tak menampik untuk menanggapi Perda tersebut.
“Sah-sah saja, tidak ada masalah tentang Perda ni, ditempat lain juga ada,” ungkap Yogi, Kamis (2/3/2023) malam.
Ia mengatakan, biarkan pihak dari eksekutif yang mensosialisasikan Perda tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya