Menpan-RB Keluarkan SE Terkait PPKM Darurat, Seluruh PNS, CPNS, PPPK Wajib Baca!!!

Jumat, 23 Juli 2021 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) baik PNS, CPNS, PPPK.

Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Semangat memutus mata rantai Covid-19 posko 1 KKN BERSAMA berbagi Masker di tempat keramaian

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Putus Mata Rantai Covid-19, DPW PAN Jambi jadi Parpol Pertama Gelar Vaksinasi Gratis

SE MenPAN-RB menyebutkan, pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Surat tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

“Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” terang Menteri Tjahjo.

Baca Juga :  Dua Hari Supir Truk Batu Bara Hanya Dapat 58 Ribu

PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.

“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat tersebut. SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Sumber : JPNN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

H Bakri Kembali Sukses Perjuangkan Empat Ruas Jalan Untuk Tanjab Timur, Berikut Lokasinya!
H Bakri Dampingi Menteri PUPR Tinjau Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino
Gudang Peluru TNI AD Meledak dan Terbakar
BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik 
KPU Umumkan Hasil Pileg RI, Berikut Partai yang Lolos ke Senayan
Terkait BUMDES Bunga Tanjung, Kades Juwari: Ada Beberapa Kekeliruan yang Disampaikan Sekdes Kita
Pemkab Tanjab Barat Melaksanakan Safari Ramadhan di Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan
Festival Arakan Sahur di Buka Secara Resmi Oleh Menteri Menparekraf Didampingi Gubernur Jambi Dan Bupati Tanjab Barat

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:10 WIB

Halal Bi Halal Forum Silaturahmi Sesepuh Weki Ndai Mbojo, Prof.Suadi Ingatkan Tata Kelola Lingkungan

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:17 WIB

Ketua LMP Tanjabtim minta APH Periksa Kegiatan Fiktif di Sabak Timur 

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:57 WIB

KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:12 WIB

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri Jangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:33 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:49 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:28 WIB

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Berita Terbaru