Zabak.id – Setelah Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang kendaraan pengangkut batu bara di Provinsi Jambi, menjadi polemik baru.
Dengan adanya SE tersebut, para sopir batu bara menjerit, karena pendapatannya jauh lebih kecil dari pada biasanya.
Para sopir batu bara melakukan aksi demo dengan membawa puluhan truk ke area Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/12/2021).
Pendamping aksi Hendra Ambarita sopir truk batu bara menjelaskan saat ini pendapatan para sopir pengangkut batu bara ini hanya mendapatkan Rp 58 ribu per trip.
Parahnya lagi, ia mengatakan untuk satu trip saat ini bisa memakan waktu selama dua hari.
“Jadi kami hanya mendapatkan bersih Rp 58 ribu selama dua hari,” jelasnya, disela-sela demo.(13/12/2021).
Disebutkannya, ini merupakan akibat dari SE Gubernur Jambi yang mengatur kendaraan truk batu bara hanya bisa mengangkut 8 ton.
Yang mana sebelumnya, truk pengangkut batu bara ini dapat mengangkut hingga 12 ton.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya