Zabak.id – Kabar gembira untuk para musisi tanah air, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) soal royalti untuk para musisi yang ada di Indonesia.

Peraturan Pemerintah RI tersebut dapat dilihat pada peraturan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP langsung dan secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (30/03/2021) lalu.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” berikut bunyi dari pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Kunjungan Safari Jumat ke Masjid Al-Kautsar Desa Pematang Lumut

Salah satu aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3. “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3,”

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

  1. Seminar dan konferensi komersial,
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
  3. Konser Musik,
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
  5. Pameran dan bazar,
  6. Bioskop,
  7. Nada tunggu telepon,
  8. Bank dan perkantoran,
  9. Pertokoan,
  10. Pusat rekreasi,
  11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
  12. Bisnis karaoke,
  13. Lembaga penyiaran radio.