Menurut dia, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.
Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah kepala Kejari Rachmad Surya Lubis yang dinilai tidak melakukan cara-cara profesional baik sebelum maupun sesudah penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020.
“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim,” papar Rifki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis angkat bicara, Ia berujar, bahwa terkait uang di dalam brangkas yang berdasarkan keterangan bendahara KPU Tanjabtim merupakan hasil penjualan tanah, Jaksa menilai berhubungan dengan adanya upaya dari KPU terkait penyelesaian permasalahan pertanggung jawaban dana hibah KPU.
“Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan saksi yang dihadirkan dari KPU tidak terdapat kegaduhan,”ujar Rachmad Surya Lubis kepada wartawan.
Secara legal standing, Lubis menyebut, termohon yakni Kejari Tanjabtim menganggap Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim tidak mempunyai legal standing dalam mewakili KPU secara lembaga dalam sidang praperadilan.(Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2