Sidang Putusan Gugatan Prapradilan KPU Tanjab Timur, Ini Hasilnya…

Senin, 1 November 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut dia, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.

Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah kepala Kejari Rachmad Surya Lubis yang dinilai tidak melakukan cara-cara profesional baik sebelum maupun sesudah penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020.

“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim,” papar Rifki.

Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis angkat bicara, Ia berujar, bahwa terkait uang di dalam brangkas yang berdasarkan keterangan bendahara KPU Tanjabtim merupakan hasil penjualan tanah, Jaksa menilai berhubungan dengan adanya upaya dari KPU terkait penyelesaian permasalahan pertanggung jawaban dana hibah KPU.

“Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan saksi yang dihadirkan dari KPU tidak terdapat kegaduhan,”ujar Rachmad Surya Lubis kepada wartawan.

Secara legal standing, Lubis menyebut, termohon yakni Kejari Tanjabtim menganggap Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim tidak mempunyai legal standing dalam mewakili KPU secara lembaga dalam sidang praperadilan.(Red)

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Peringati Hari Jadi Provinsi Jambi ke 65

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta
Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri
Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?
Yuk Intip Sepak Karir Muslimin Tanja
Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat
Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2024 - 19:56 WIB

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WIB

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Jumat, 26 April 2024 - 16:12 WIB

Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS

Jumat, 26 April 2024 - 15:49 WIB

Jum’at Berkah, MT Kembalikan Formulir PD dan Nyatakan Diri Siap Mengabdi Untuk Tanjab Timur

Kamis, 25 April 2024 - 17:40 WIB

Semakin Laju, Iqbal Linus Turut Mendaftar di PDIP

Berita Terbaru

BERITA

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:51 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri

Minggu, 28 Apr 2024 - 12:45 WIB

BERITA

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Sabtu, 27 Apr 2024 - 19:56 WIB