Zabak.id – Sidang putusan hasil praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim yang tertuju ke Kejari Tanjabtim digelar, Senin (01/11/2021) sore di Ruang Sidang Pengadilan Negeri.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjab Timur Kelas II, Adji Prakoso SH menyatakan menolak seluruh materi gugatan praperadilan (PN) yang digugat oleh KPU Tanjabtim kepada pihak Kejari Tanjabtim.
Tengku Ardiansyah, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkam Rifki menyebut hakim main aman dalam mengambil keputusan.
“Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja,” kata Rifki.
Sedangkan Kepala Kejari Tanjabtim mengatakan “syukur Alhamdulillah telah memenangkan persidangan, seluruh gugatan KPU Tanjabtim di tolak oleh PN dan sampai saat ini Tim kami terus melakukan penyelidikan, kami mohon kepada saksi-saksi yang kami panggil sudah tiga kali tidak hadir segera datang memenuhi panggilan, jika tidak kami bisa menjemput sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, dikutip dari jambi.detikberita.com Sekretaris KPU Tanjabtim melalui kuasa hukumnya menyatakan dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim.
“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita, serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,”kata Rifki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya