Sidang Putusan Gugatan Prapradilan KPU Tanjab Timur, Ini Hasilnya…

Senin, 1 November 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Sidang putusan hasil praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim yang tertuju ke Kejari Tanjabtim digelar, Senin (01/11/2021) sore di Ruang Sidang Pengadilan Negeri.

Putusan yang dibacakan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjab Timur Kelas II, Adji Prakoso SH menyatakan menolak seluruh materi gugatan praperadilan (PN) yang digugat oleh KPU Tanjabtim kepada pihak Kejari Tanjabtim.

Tengku Ardiansyah, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkam Rifki menyebut hakim main aman dalam mengambil keputusan.

“Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja,” kata Rifki.

Sedangkan Kepala Kejari Tanjabtim mengatakan “syukur Alhamdulillah telah memenangkan persidangan, seluruh gugatan KPU Tanjabtim di tolak oleh PN dan sampai saat ini Tim kami terus melakukan penyelidikan, kami mohon kepada saksi-saksi yang kami panggil sudah tiga kali tidak hadir segera datang memenuhi panggilan, jika tidak kami bisa menjemput sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

Baca Juga :  Pasca Kebakaran di Sadu, Wabup Robby Langsung Turun Temui Korban

Sebelumnya, dikutip dari jambi.detikberita.com Sekretaris KPU Tanjabtim melalui kuasa hukumnya menyatakan dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim.

“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita, serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,”kata Rifki.

Menurut dia, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 5 Ranperda

Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah kepala Kejari Rachmad Surya Lubis yang dinilai tidak melakukan cara-cara profesional baik sebelum maupun sesudah penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020.

“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim,” papar Rifki.

Baca Juga :  Beredar Foto Bersama Ketum DPP PAN, H. Bakri Tegaskan Tak Ada Isu Penggulingan

Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis angkat bicara, Ia berujar, bahwa terkait uang di dalam brangkas yang berdasarkan keterangan bendahara KPU Tanjabtim merupakan hasil penjualan tanah, Jaksa menilai berhubungan dengan adanya upaya dari KPU terkait penyelesaian permasalahan pertanggung jawaban dana hibah KPU.

“Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan saksi yang dihadirkan dari KPU tidak terdapat kegaduhan,”ujar Rachmad Surya Lubis kepada wartawan.

Secara legal standing, Lubis menyebut, termohon yakni Kejari Tanjabtim menganggap Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim tidak mempunyai legal standing dalam mewakili KPU secara lembaga dalam sidang praperadilan.(Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah
Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen
Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan
Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla
Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla
Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania
Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan
Sambut Kepulangan 444 Jemaah Haji, Gubernur Al Haris Sampaikan Terima Kasih Kepada Petugas Haji Yang Mendampingi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB