Sidang Putusan Gugatan Prapradilan KPU Tanjab Timur, Ini Hasilnya…

Senin, 1 November 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Sidang putusan hasil praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim yang tertuju ke Kejari Tanjabtim digelar, Senin (01/11/2021) sore di Ruang Sidang Pengadilan Negeri.

Putusan yang dibacakan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjab Timur Kelas II, Adji Prakoso SH menyatakan menolak seluruh materi gugatan praperadilan (PN) yang digugat oleh KPU Tanjabtim kepada pihak Kejari Tanjabtim.

Tengku Ardiansyah, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkam Rifki menyebut hakim main aman dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dalang Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama

“Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja,” kata Rifki.

Sedangkan Kepala Kejari Tanjabtim mengatakan “syukur Alhamdulillah telah memenangkan persidangan, seluruh gugatan KPU Tanjabtim di tolak oleh PN dan sampai saat ini Tim kami terus melakukan penyelidikan, kami mohon kepada saksi-saksi yang kami panggil sudah tiga kali tidak hadir segera datang memenuhi panggilan, jika tidak kami bisa menjemput sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

Sebelumnya, dikutip dari jambi.detikberita.com Sekretaris KPU Tanjabtim melalui kuasa hukumnya menyatakan dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim.

Baca Juga :  Opini : Dulu Kompak Sekarang Rival

“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita, serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,”kata Rifki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik
100 Personel Satbrimob Polda Jambi Diberangkatkan Operasi Amole Papua, Simak Pesan Kapolda Jambi 
Polda Jambi Akhirnya Ungkap Hilangnya Supir Maxim, Mahasiswa Pelakunya?
Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura
Pilkada Tanjab Timur 2024: Bagi yang Ingin Maju Jalur Perseorangan, Berikut Persyaratannya!
Penghujung Ramadhan, PWI Kota Jambi Berbagi kepada ke Anak Panti Asuhan dan Yayasan
AWaSI Jambi Gelar Buka Puasa dan Bimbingan Jurnalistik Bertajuk Sejatinya Insan Media
Staf Ahli dan Kadis Kominfo Sambut Kepulangan Mahasiswa Jambi Yang Menimba Ilmu di Perantauan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Junaidi Habe Dampingi Rektor UIN STS Jambi Launching Gerakan FUSA Eco-Friendly

Senin, 15 April 2024 - 22:50 WIB

Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public

Senin, 15 April 2024 - 22:33 WIB

Hadiri Harlah IKPMS ke-50, Gubernur Al Haris Puji Semangat dan Komitmen Mahasiswa Desa Simbur Naik

Senin, 15 April 2024 - 22:13 WIB

100 Personel Satbrimob Polda Jambi Diberangkatkan Operasi Amole Papua, Simak Pesan Kapolda Jambi 

Senin, 15 April 2024 - 22:10 WIB

Polda Jambi Akhirnya Ungkap Hilangnya Supir Maxim, Mahasiswa Pelakunya?

Selasa, 9 April 2024 - 11:21 WIB

Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Telanaipura

Selasa, 9 April 2024 - 04:21 WIB

Pilkada Tanjab Timur 2024: Bagi yang Ingin Maju Jalur Perseorangan, Berikut Persyaratannya!

Minggu, 7 April 2024 - 12:43 WIB

Penghujung Ramadhan, PWI Kota Jambi Berbagi kepada ke Anak Panti Asuhan dan Yayasan

Berita Terbaru

BERITA

Harlah ke 50, Junaidi Habe: Sudah Saatnya IKPMS Go Public

Senin, 15 Apr 2024 - 22:50 WIB