Dugaan Penyimpangan Dana BAZNAS, Kejari Tanjab Timur Lakukan Penyidikan

Minggu, 29 Januari 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjab Timur) menggelar serah terima uang titipan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjab Timur untuk TA 2016-2021 yang pada saat itu dikomandoi oleh Arsuatman Arsyad.

Dana tersebut sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000.000-, (satu miliyar delapan ratus juta rupiah). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Tanjab Timur (Safri) untuk kemudian uang tersebut dititipkan di rekening Penitipan Kejari Tanjab Timur.

Baca Juga :  Shinta Sebut Bentuk Kepedulian, BM PAN Tanjabtim Berbagi Takjil Gratis

Disaksikan oleh Boy Candra Siahaan Bendahara Kejari dan Rezky Utomo selaku staf Pidsus di Gedung Kejari pada Jumat (20/01/2023) lalu.

Besaran uang tersebut yakni Rp 245 juta, dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 1,8 Miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Tanjab Timur, untuk kemudian uang tersebut dititipkan ke rekening Penitipan Kejari Tanjab Timur.

Saat dikonfirmasi, Bambang Harmoko, selaku Kasi Intel Kejari Tanjab Timur saat diwawancarai di kantornya, Jumat (27/1), menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan dana Baznas TA 2016 sampai 2021, sudah dalam proses penyidikan umum.

Baca Juga :  Ayah Hamili Anak Kandungnya di Muaro Jambi Berhasil Diamankan

“Jadi, sudah dipanggil beberapa saksi, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan ahli, dalam hal ini yaitu ahli Keuangan Negara. Apakah pengelolaan dana Baznas di Kabupaten Tanjab Timur ini masuk dalam Keuangan Negara atau tidak,” jelasnya, dikutip dari Jambi Independent, pada Minggu (29/01/2022) malam.

Kemudian, setelah permintaan keterangan ahli tersebut nantinya selesai dilakukan, kemungkinan akan dilakukan permintaan pemeriksaan Kerugian Negara (KN) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat
Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS
Jum’at Berkah, MT Kembalikan Formulir PD dan Nyatakan Diri Siap Mengabdi Untuk Tanjab Timur
Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
Semakin Laju, Iqbal Linus Turut Mendaftar di PDIP
Dinilai Berhasil, DPW PAN Jambi Kembali Dukung Zulhas Jadi Ketum PAN
DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WIB

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Jumat, 26 April 2024 - 16:12 WIB

Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS

Jumat, 26 April 2024 - 15:49 WIB

Jum’at Berkah, MT Kembalikan Formulir PD dan Nyatakan Diri Siap Mengabdi Untuk Tanjab Timur

Kamis, 25 April 2024 - 21:55 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Kamis, 25 April 2024 - 19:01 WIB

Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan

Kamis, 25 April 2024 - 17:19 WIB

Dinilai Berhasil, DPW PAN Jambi Kembali Dukung Zulhas Jadi Ketum PAN

Rabu, 24 April 2024 - 23:29 WIB

DPC PPP Tanjabbar Buka Pendaftaran Untuk Putra Putri Terbaik Daerah di Pilkada

Rabu, 24 April 2024 - 21:56 WIB

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

Berita Terbaru