Jangan Coba-coba Berbuat Curang, Gubernur Jambi Akan Cabut Izin Jika Perusahaan Beli TBS di Bawah Standar Pemerintah

Kamis, 4 Agustus 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Al Haris Diwawancarai awak Media usai memimpin RTL Kenaikan Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi (Jambi Independent)

Al Haris Diwawancarai awak Media usai memimpin RTL Kenaikan Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi (Jambi Independent)

Zabak.id, JAMBI – Usai menggelar Rapat Tindak Lanjut (RTL) mengenai kenaikan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jambi, Gubernur Jambi Al Haris peringatkan agar perusahaan membeli harga TBS kelapa sawit sesuai dengan harga yang telah diterapkan pemerintah yakni, Rp 2.016 per kilogram yang berlalu mulai Jumat, 5 Agustus 2022.

Dikatakan Al Haris, perusahaan yang keberatan dengan harga yang diterapkan tersebut harus mengirimkan keberatan secara tertulis.

“Perusahaan juga harus menjelaskan kenapa mereka keberatan dengan harga yang telah diterapkan agar kita ada bahan untuk disampaikan ke Kementerian,” katanya.

Jika kemudian ada perusahaan yang ketahuan membeli harga TBS kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan tanpa ada alasan yang jelaskan, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas.

Baca Juga :  Kumpulan Puisi Resna Anggria yang Menyentuh Hati, mulai dari Romansa hingga Spiritual

“Pertama kita berikan peringatan, kedua kali kita beri peringatan lagi, masih diulangi kita cabut izinnya, perusahaan jangan coba-coba berbuat curang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit seharga Rp2.016 per kilogram mulai hari ini sampai tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman harga TBS ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agus Rizal dalam rapat tindak lanjut penetapan harga TBS kelapa sawit di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 4 Agustus 2022.

“Dalam rapat hari ini, kita tetapkan harga TBS kelapa Sawit Rp 2.016 per kilogram,” katanya.

Ditambahkan Agus Rizal, bahwa penetapan ini karena pemerintah sudah menghapuskan pungutan ekspor CPO kepada para pengusaha.

Baca Juga :  Hesnidar Haris Kukuhkan Pengajian Amanah Kecamatan se Kota Jambi

“Sesuai dengan instruksi dari Menteri Perdagangan tidak ada lagi pungutan ekspor kepada para pengusaha sehingga harga TBS ini bisa dijalankan,” tambahnya.

Rapat ini sendiri, dipimpin oleh Gubernur Jambi Al Haris serta didampingi oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman serta Kadis Perkebunan Agus Rizal termasuk juga para pengusaha sawit, serta dari GAPKI dan APKASINDO.

Diketahui, memang sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi akan segera melakukan rapat untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengenai penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di atas Rp2.000 per kilogram mulai Minggu depan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang perusahaan sawit yang ada di Jambi untuk membahas instruksi ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup Hadiri Penandatangan MoU Antara Pemkab dan Kejari

“Dijadwalkan hari Kamis nanti akan kita lakukan rapat,  ke depan ini harga sawit kelihatannya akan naik ya meskipun secara perlahan,” kata Agus pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Awalnya memang, banyak perusahaan yang merasa keberatan dengan penetapan harga sawit yang di atas Rp 2.000 ini dikarenakan beberapa alasan.

“Pertama banyak petani kita yang belum bermitra dengan perusahaan, kemudian juga masalah kualitas TBS nya dan banyak petani kita yang mencampurkan TBS kelapa sawit itu tidak sesuai dengan usia panennya,” tambahnya.

Saat ini, dijelaskan Agus bahwa baru 10 sampai 15 persen perusahaan yang bermitra dengan petani. Kedepannya, setelah rapat ini akan terus disosialisasikan agar semakin banyak perusahaan yang bermitra dengan petani.(us)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Butuh Parfum yang Murah namun Tahan Lama? ‘Nobel Anggel Parfum’ Solusinya
Puisi Resna Anggria ‘Balada Sang Pemimpin’
Kumpulan Puisi Resna Anggria yang Menyentuh Hati, mulai dari Romansa hingga Spiritual
Menuju BH 1 T
Gubernur Al Haris Apresiasi SKK Migas Dalam Mendorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Ruang Terbuka Hijau
Kronologis Kejadian, Dugaan Penganiayaan Korban di Parit 4 kelurahan Tungkal II
Hari Kedua! Joni Ismed Kembali Salurkan Zakat Mal Untuk Masyarakatnya

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:33 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:49 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:28 WIB

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:00 WIB

Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

OPINI

Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan’

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:45 WIB