DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Bahas Ranperda PPKD

Senin, 4 April 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musabaqoh (Ist)

Musabaqoh (Ist)

Zabak.id, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Mahrup dan dihadiri Bupati Tanjab Timur. H. Romi Hariyanto, SE Dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur, Anggota DPRD, Sekwan DPRD Syafaruddin, S.I.P , para kepala OPD dan forkopimda.

Ketua Pansus DPRD Tanjab Timur yang diwakili oleh Musabakoh membacakan laporan Pansus Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), Senin ( 04/04/2022) siang

Musabakoh, menyampaikan agar Ranperda pengelolaan keuangan daerah spesifik mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no. 77 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pelabuhan Bongkar Muat Kelapa Dalam di Teluk Majelis Tak Berizin

Melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pansus dengan Tim pembuat naskah akademik beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait, maka pansus dapat memberikan pendapat dan laporan sebagai berikut.

1. Perubahan disepakati pada judul Ranperda yang semula berbunyi : Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah Pembahasan berbunyi Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Pada bagian menimbang disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Pada bagian mengingat, disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi :

– Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  SAH!!! BPC HIPMI Tanjab Timur Periode 2020-2023 Gelar Pelantikan dan Rakercab

– Undang-Undang Nomor 54 Tahun 199 tentang Pembetukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mana telah diubah dengan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan undang-undang nomor 54 tahun 1999.

4. Pada pasal 1 ketentuan umum disepakati ditambah beberapa poina

5. Pada pasal 55 ayat (5) dan ayat (6) disepakati untuk dihapus

6. Pada pasal 66 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) disepakati untuk di ubah.

7. Pada pasal 83 ayat (2) disepakati untuk diubah, sehingga berbunyi Pemerintah Daerah memperhatikan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai pinjaman daerah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan.

Baca Juga :  Geruduk Gedung Kantor Bupati Muarojambi, AWASI Jambi : Kita Tuntut Layanan Informasi

8. Pada bab IV disepakati di ubah, sehingga berbunyi : BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah bagian kesatu Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Anggaran Sementara.

9. Perubahan disepakati pada pasal 90, sehingga berbunyi : Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan arurat termasuk belanja untuk keperluan mendadak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) dan ayat (3).

“Laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung jabung timur ini dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Fraksi-fraksi Dewan dalam penyampaian kata akhirnya,” tutup Musabakoh.(us/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?
Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup
Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:28 WIB

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:24 WIB

KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 April 2024 - 12:45 WIB

Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri

Berita Terbaru

OPINI

Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan’

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:45 WIB