Zabak.id, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung barat akan menertibkan alat peraga sosial (APS) yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) Sesuai himbauan bawaslu RI nomor 774.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung barat Amrina, dirinya mengatakan bahwa Bawaslu bersama parpol dan stackholder sudah menyepakati terkait alat peraga sosial.
“Kita sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 7 November untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri Alag peraga sosial yang mengandung unsur kampanye,” ucapnya, Rabu (08/11/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya