Zabak.id, JAMBI – Tenaga Honorer akan segera dihapus dimulai tahun depan, Usai terbitnya SK yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Anggota DPR RI Dapil Jambi H Bakri menerima kunjungan silaturahmi pengurus DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Jambi.
Pertemuan yang penuh hikmat tersebut berlangsung di Rumah PAN Provinsi Jambi, Rabu (15/06/2022) malam.
H Bakri menanggapinya dengan akan segera bertemu dengan Gubernur Jambi Al Haris untuk membicarakan langkah langkah apa saja yang perlu diambil oleh pemerintah provinsi Jambi.
“Saya akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi Al Haris agar dapat membuat produk hukum lokal agar dapat memberikan solusi terbaik kepada kaum honorer apabila tahun depan benar-benar terjadi penghapusan terhadap tenaga honorer tersebut,” ujarnya.
Selain itu H Bakri juga akan turut menjadi narahubung kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra terhadap dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, agar dapat melihat kembali peraturan yang telah diundangkan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya