Zabak.id – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah memiliki komitmen dalam hal mencegah tindak korupsi, dengan memberikan teladan untuk hidup sederhana. Hal tersebut disampaikan Al Haris pada sesi wawancara usai mengikuti acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 secara Virtual, bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (09/12/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung menghadiri Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, korupsi merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara extra ordinary pula.
“Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya termasuk luar biasa. Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi, demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus perkara korupsi, seperti yang sudah disampaikan Ketua KPK,” kata Jokowi.
Beberapa kasus korupsi besar juga telah berhasil ditangani secara serius, diantaranya adalah Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp. 18 triliun dirampas untuk negara, sementara dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
Al Haris menuturkan, terkait kepemimpinan JAMBI MANTAP saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki komitmen dengan memberikan teladan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Saya terus mengingatkan kepada kita semua terutama para pejabat agar menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari hari dengan tidak menggunakan barang barang mewah yang dapat memaksa seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Al Haris.
Lebih lanjut “Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi, terutama seluruh Perangkat Daerah yang ada di Provinsi Jambi untuk menanamkan budaya anti korupsi dalam diri kita masing masing. Mari menanamkan budaya anti korupsi dimulai dari diri sendiri, terutama Aparatur Sipil Negara yang harus menjadi pelaku dan sebagai agen perubahan bagi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” ujar Al Haris.
Al Haris menyampaikan, salah satu upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah dengan memperbaiki sistem menjadi lebih baik lagi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintah telah membangun sistem yang baik dengan cara Whistle Blowing System (WBS) sebagai langkah awal sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang menunjukkan komitmen bersama dalam mengemban amanah atau kepercayaan publik.
“Melalui sistem yang telah dibangun Pemerintah, laporan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat akan secara langsung masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lebih memudahkan kita dalam mengawasi tindakan tindakan yang memiliki indikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi,” terang Al Haris.(us/red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.