Zabak.id, TANJAB BARAT – Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat, Abdul Kadir, S.Sos (Hamka) Layangkan Surat Somasi atas masalah pelayanan kelistrikan.
“Berdasarkan fakta di lapangan, masih terjadinya pemadaman listrik instidental maupun terjadwal serta rendahnya tegangan voltase kepada konsumen yang berlangsung dari dulu hingga sekarang ini, ini merupakan bukti ketidak seriusan PT. PLN selaku pelaku usaha dalam pelayanan kepada konsumen menurut UU no. 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikkan pasal 29 ayat 1, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus menerus dengan mutu dan kehandalan yang baik, dan mendapat harga listrik yang wajar” tuturnya.
Berdasarkan hal di atas, kami menyampaikan somasi kepada manajer PT. PLN ULP Kuala Tungkal. Kamis, (19/05/2022).
1. Memperbaiki kualitas pelayanan dan kehandalan mutu listrik kepada konsumen PT. PLN ULP Kuala Tungkal sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) yang di tanda tangani oleh manager PT. PLN dengan konsumen.
2. Memberikan kompensasi ganti rugi/pemotongan tarif/restitusi tagihan kepada konsumen listrik PT. PLN ULP Kuala Tungkal.
3. Meminta maaf kepada konsumen listrik ULP Kuala Tungkal melalui satu media Nasional dan tiga media lokal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya