Zabak.id – Sidang putusan hasil praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim yang tertuju ke Kejari Tanjabtim digelar, Senin (01/11/2021) sore di Ruang Sidang Pengadilan Negeri.

Putusan yang dibacakan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjab Timur Kelas II, Adji Prakoso SH menyatakan menolak seluruh materi gugatan praperadilan (PN) yang digugat oleh KPU Tanjabtim kepada pihak Kejari Tanjabtim.

Tengku Ardiansyah, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkam Rifki menyebut hakim main aman dalam mengambil keputusan.

“Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja,” kata Rifki.

Sedangkan Kepala Kejari Tanjabtim mengatakan “syukur Alhamdulillah telah memenangkan persidangan, seluruh gugatan KPU Tanjabtim di tolak oleh PN dan sampai saat ini Tim kami terus melakukan penyelidikan, kami mohon kepada saksi-saksi yang kami panggil sudah tiga kali tidak hadir segera datang memenuhi panggilan, jika tidak kami bisa menjemput sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

Baca Juga :  Lalui Sungai, Tim Rumah Aspirasi H Bakri Lihat Pembangunan Halte Sungai di Lagan Ilir

Sebelumnya, dikutip dari jambi.detikberita.com Sekretaris KPU Tanjabtim melalui kuasa hukumnya menyatakan dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim.

“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita, serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,”kata Rifki.

Menurut dia, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.

Baca Juga :  Persoalan Insentif Nakes yang Dilaporkan LMP, Polres Tanjabtim Tunggu Surat dari Kejati Jambi

Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah kepala Kejari Rachmad Surya Lubis yang dinilai tidak melakukan cara-cara profesional baik sebelum maupun sesudah penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020.

“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim,” papar Rifki.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-19, AIS Kembali Gelar Donor Darah Bersekala Nasional

Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis angkat bicara, Ia berujar, bahwa terkait uang di dalam brangkas yang berdasarkan keterangan bendahara KPU Tanjabtim merupakan hasil penjualan tanah, Jaksa menilai berhubungan dengan adanya upaya dari KPU terkait penyelesaian permasalahan pertanggung jawaban dana hibah KPU.

“Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan saksi yang dihadirkan dari KPU tidak terdapat kegaduhan,”ujar Rachmad Surya Lubis kepada wartawan.

Secara legal standing, Lubis menyebut, termohon yakni Kejari Tanjabtim menganggap Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim tidak mempunyai legal standing dalam mewakili KPU secara lembaga dalam sidang praperadilan.(Red)