Sidang Praperadilan Kasus Bank Jambi, Yusril: Penetapan Tersangka oleh Jaksa Cacat Hukum

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAMBI – Sidang praperadilan kasus gagal bayar di Bank 9 Jambi yang menjerat salah satu tersangkanya Yunsak El Halcon, Dirut Bank Jambi nonaktif telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (10/07/2023) kemarin.

Usai sidang gugatan tersebut, menurut Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa penetapan tersangka oleh Jaksa cacat hukum karena sampai permohonan praperadilan ini diajukan ke PN Jambi, pemohon tidak pernah disampaikan ataupun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Klien kami (Yunsak El Halcon, red) tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP jo putusan MK No. 130 tanggal 11 Januari 2017,” jelasnya.

Baca Juga :  Didik Mukrianto Ditunjuk Sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Kepri

Sehingga, kata Yusril, hal tersebut membuktikan bahwa Jaksa Penyidik tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Bahwa satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh Jaksa Penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK No. surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

“Namun demikian SPDP tersebut juga merujuk pada surat perintah penyidikan no print 578 tanggal 9 Mei 2023, bukan merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 yang menjadi dasar Jaksa Penyidik menetapkan tersangka,” kata Yusril selaku Kuasa Hukum Yunsak El Halcon.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Pimpin Apel Pemberangkatan 105 Personel Brimob BKO Polda Metro jaya

Bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130 tanggal 11 Januari 2017 yakni “Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor”.

Selain itu, kata Yusril, Penyidik Kejaksaan memakai angkutan publik untuk menghitung kerugian negara dan dalam dalam konstitusi sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) hanya diperbolehkan lembaga negara audit BPK RI.

“Angkutan publik tersebut cuma bisa digunakan untuk perhitungan-perhitungan perusahaan swasta tidak bisa digunakan untuk mengaudit kerugian negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kemas Al Farabi Minta Pemprov Pikirkan Konsep Pembangunan Exit Tol

Dalam prosedur penangkapan penahanan penyelidikan Kejati Jambi tidak melalui prosedur yang sah menurut UU. Dalam 1 hari mengeluarkan 3 surat perintah penyelidikan (sprindik) diwaktu bersamaan dan tanggal yang sama yang sudah menyalahi prosedur dalam kasus Bank 9 Jambi.

“Kejati Jambi tidak memahami dan bertindak semena-mena yang merugikan HAM. Semoga Hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada interpensi dari pihak manapun, terima kasih,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang gugatan prapradilan ini akan kembali digelar oleh PN Jambi yang rencananya, agenda putusan dalam sidang praperadilan itu besok pada Rabu, 12 Juli 2023.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?
Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup
Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:28 WIB

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:24 WIB

KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 April 2024 - 12:45 WIB

Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri

Berita Terbaru

OPINI

Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan’

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:45 WIB