Problematika Pelaksanaan CSR di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – OPINI

Corporate Social  Responsibility (CSR) adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial melainkan pula untuk pengembangan sosial ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.

Dasar pelaksanaan CSR ini jelas dan tegas termaktub dalam undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dipasal 15 (b) dinyatakan bahwa : “setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Dan aturan dalam undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disana diatur dengan lebih terperinci, bahkan undang-undang ini dijabarkan lebih jauh oleh peraturan menteri negara BUMN No. 4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan CSR.

Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam melaksanakan CSR mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan daerah No. 1 tahun 2015.

Baca Juga :  Strategi LARIS Akan Mampu Atasi DIMINTA

Dengan adanya aturan yang jelas berupa Perda No. 1 tahun 2015 ini diharapkan dalam pelaksanaan CSR ini mampu menciptkan integrasi saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) antara masyarakat dengan perusahaan sehingga mampu mencegah konflik antara kedua belah pihak.

Namun pada realitas hari ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menandatangani forum kesepakatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) /CSR. Hal ini tentu punya dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan yang tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan- perusahaan yang beroperasi.

Baca Juga :  Rosa Versus Hani, Tarian Politik Bidadari Suksesi Pilgub Jambi Part 2

Sebanyak 59 perusahaan yang ikut serta dalam forum TJSLP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada tahun 2021 hanya ada 23 perusahaan yang telah menyampaikan laporan realisasi kegiatannya dengan serapan realisasi sebesar Rp. 17.741.059.083,-. berkaitan dengan hal ini jelas menunjukkan trend negatif mulai dari banyaknya perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berjumlah seratus perusahaan lebih namun hanya 59 perusahaan yang ikut serta dalam forum TJSLP dan dari 59 perusahaan hanya ada 23 perusahaan yang menyampaikan realisasi kegiatannya.

Yang jelas kita tidak menginginkan ada perusahaan yang beroprasi di Bumi Tanjung Jabung Barat dengan mengeksploitasi sumber daya alamnya tetapi tidak memberikan feed back yang cukup bagi kemajuan Daerah dan kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan khusunya dan masayarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat secara umum.

Baca Juga :  Cara Mengurangi Peningkatan Prevalensi Stunting di Indonesia

Pertanyaan terbesarnya sekarang adalah apa upaya yang akan di tempuh pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi Serapan Dana CSR Kabupaten Tanjung Jabung Barat kedepannya?. Tentu harus ada langkah konkrit yang harus diambil untuk mengatasi problematika CSR ini, jika kita memakai pendekatan Perda No. 01 Tahun 2015 dalam BAB XII pasal 35 perusahaan yang tidak melaksankan TJSLP dapat dikenakan sanksi administratif berupa a. peringatan tertulis, b. penghentian sementara kegiatan oprasional perusahaan, c. pencabutan izin. langkah tegas ini harus sesegera mungkin diambil demi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik.

Sumber

1. Perda No. 1 Tahun 2015

2. Profil Forum TJSLP

3. Bappeda Kab. Tanjung Jabung Barat

Penulis: Muhammad Luqman (Ketua Umum HMI Cab. Tanjung Jabung Barat)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Pentingnya Objektivitas dan Politik Santun dalam Pesta Demokrasi
Menakar Janji Dillah-MT soal 1 Eskavator 3 Desa: Program Janji Manis yang tak Relevan?
Serial Komedi Politik: Jebakan Cekman, Legenda Politisi Warung Kopi
Menakar Program BLT Dillah-MT untuk Nelayan: Cerminan Kebijakan Usang yang Tidak Visioner
Tangan Dingin Trah Nurdin Hamzah dalam Politik Tanjab Timur: Pertarungan Pilkada 2024 yang Tak Terelakkan
Milenial Laris: Laza-Aris, Kandidat yang Mampu Meningkatkan Kesadaran Politik Generasi Muda
Opini Musri Nauli SH : Kisah Si Bungsu
Adu Visi Dillah-MT Vs Laza-Aris, Pengamat: Visi “BANGKIT” Lebih Kuat Secara Retorika, “MERATA” Dinilai Kurang Menyentuh

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 17:12 WIB

Pentingnya Objektivitas dan Politik Santun dalam Pesta Demokrasi

Rabu, 11 September 2024 - 14:02 WIB

Milenial Padati Nobar Indonesia vs Australia di Posko Pemenangan Rumah Besamo Haris-Sani

Rabu, 11 September 2024 - 12:37 WIB

Tokoh Pendiri Tanjab Timur: Bapak Pembangunan Tanjab Timur Bukan Abdullah Hick, Tapi Zulkifli Nurdin

Rabu, 11 September 2024 - 08:50 WIB

Menakar Janji Dillah-MT soal 1 Eskavator 3 Desa: Program Janji Manis yang tak Relevan?

Selasa, 10 September 2024 - 23:02 WIB

Serial Komedi Politik: Jebakan Cekman, Legenda Politisi Warung Kopi

Selasa, 10 September 2024 - 10:44 WIB

Sewa Bus Medium Jambi: Solusi Terbaik No 1 Perjalanan Jambi

Senin, 9 September 2024 - 22:54 WIB

HUT Fakultas Ushuluddin ke 48, DWP FUSA Gelar Family Gathering

Senin, 9 September 2024 - 22:35 WIB

Menakar Program BLT Dillah-MT untuk Nelayan: Cerminan Kebijakan Usang yang Tidak Visioner

Berita Terbaru