Zabak.id – OPINI
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial melainkan pula untuk pengembangan sosial ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.
Dasar pelaksanaan CSR ini jelas dan tegas termaktub dalam undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dipasal 15 (b) dinyatakan bahwa : “setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Dan aturan dalam undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disana diatur dengan lebih terperinci, bahkan undang-undang ini dijabarkan lebih jauh oleh peraturan menteri negara BUMN No. 4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tata cara pelaksanaan CSR.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam melaksanakan CSR mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan daerah No. 1 tahun 2015.
Dengan adanya aturan yang jelas berupa Perda No. 1 tahun 2015 ini diharapkan dalam pelaksanaan CSR ini mampu menciptkan integrasi saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) antara masyarakat dengan perusahaan sehingga mampu mencegah konflik antara kedua belah pihak.
Namun pada realitas hari ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menandatangani forum kesepakatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) /CSR. Hal ini tentu punya dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan yang tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan- perusahaan yang beroperasi.
Sebanyak 59 perusahaan yang ikut serta dalam forum TJSLP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada tahun 2021 hanya ada 23 perusahaan yang telah menyampaikan laporan realisasi kegiatannya dengan serapan realisasi sebesar Rp. 17.741.059.083,-. berkaitan dengan hal ini jelas menunjukkan trend negatif mulai dari banyaknya perusahaan yang beroprasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berjumlah seratus perusahaan lebih namun hanya 59 perusahaan yang ikut serta dalam forum TJSLP dan dari 59 perusahaan hanya ada 23 perusahaan yang menyampaikan realisasi kegiatannya.
Yang jelas kita tidak menginginkan ada perusahaan yang beroprasi di Bumi Tanjung Jabung Barat dengan mengeksploitasi sumber daya alamnya tetapi tidak memberikan feed back yang cukup bagi kemajuan Daerah dan kebutuhan masyarakat sekitar perusahaan khusunya dan masayarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat secara umum.
Pertanyaan terbesarnya sekarang adalah apa upaya yang akan di tempuh pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi Serapan Dana CSR Kabupaten Tanjung Jabung Barat kedepannya?. Tentu harus ada langkah konkrit yang harus diambil untuk mengatasi problematika CSR ini, jika kita memakai pendekatan Perda No. 01 Tahun 2015 dalam BAB XII pasal 35 perusahaan yang tidak melaksankan TJSLP dapat dikenakan sanksi administratif berupa a. peringatan tertulis, b. penghentian sementara kegiatan oprasional perusahaan, c. pencabutan izin. langkah tegas ini harus sesegera mungkin diambil demi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik.
Sumber
1. Perda No. 1 Tahun 2015
2. Profil Forum TJSLP
3. Bappeda Kab. Tanjung Jabung Barat
Penulis: Muhammad Luqman (Ketua Umum HMI Cab. Tanjung Jabung Barat)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.