Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Penistaan Agama di Holywings

Jumat, 24 Juni 2022 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Berbaju Orange Dalam Konferensi Kasus Pelecehan Agama di Holywings (Detik.com)

Tersangka Berbaju Orange Dalam Konferensi Kasus Pelecehan Agama di Holywings (Detik.com)

Zabak.id, JAKARTA – Salah satu tempat hiburan malam Holywings membuat masyarakat heboh dengan sistem promosi yang ditawarkan melalui sosial media, pasalnya pihak Holywings mempromosikan siapa saja yang memiliki nama “Muhammad dan Maria” mendapatkan minuman secara gratis alias free.

Pihak kepolisian dengan sigap menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut Polisi mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian atas promosi Holywings tersebut.

“Kejadian Kamis (23/6) di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Lima Buruh Kopra PT KT Meninggal Dunia Terjebak di Polka Tuh Boat

Karena telah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat (24/6) siang tadi. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan meningkatkan keenamnya jadi tersangka.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti ke polisi. Di antaranya screenshot postingan akun Instagram Holywings yang memuat promosi minuman gratis bagi pengunjung bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria.

“Kemudian barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain yang pertama screenshot postingan akun ofisial HW, kedua satu unit mesin atau PC komputer, ketiga satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop,” jelas Budhi.

Baca Juga :  Diresmikan Gubernur, FS : Buy Coffee Diharapkan Dapat Mengurangi Angka Pengangguran

Dari barang bukti tersebut polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan barang tersebut sebagai sarana promosi.

“Dari barang bukti ini kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Peran 6 Tersangka
Diketahui terdapat enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penodaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Baca Juga :  Buka Puasa dan Silaturahmi Pengurus Pusat PWI

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Berikut keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Sumber : Detik.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta
Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri
Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?
Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:00 WIB

Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2024 - 19:56 WIB

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WIB

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Jumat, 26 April 2024 - 16:12 WIB

Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS

Berita Terbaru

BERITA

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:51 WIB