Zabak.id, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap dan menangkap jaringan Narkoba asal Pekanbaru yang akan di bawa ke Provinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti 30,134 Kilogram Sabu dan 14.958 Butir Pil Ekstasi

Hal itu digelar langsung konferensi pers oleh Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru yang didampingi Wadir Narkoba dan para Kasubdit saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (29/03/2023).

”Para pelaku berjumlah 4 orang berinisial Y,F dan dua rekannya,” ungkap Thomas.

Baca Juga :  Lontaran Kata "Bango" Dari Salah Satu Pemuda Jambi untuk Al Haris, Ini Maknanya Menurut Tokoh Adat

Selanjutnya Kombes Pol Thomas Panji memperkirakan jika dihitung dari korban jiwa jika barang bukti narkotika jenis sabu ini beredar di masyarakat maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 150.671 orang, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 165.669 jiwa.

”Jika di total nilai rupiah secara ekonomis, dari barang bukti sabu sebesar 39.147.649.900 rupiah, sedangkan dari barang bukti pil ekstasi jika satu nya dihargai 250 ribu maka totalnya 3.739.500.000 rupiah,” lanjutnya.

Secara rinci Dir Resnarkoba Polda Jambi menyebutkan total keseluruhan dari barang bukti sabu dan pil exctasy tersebut adalah 42 Milyar lebih.

Baca Juga :  Posko-posko Tim Haris-Sani Kepung Tanjab Timur

Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan barang tersebut kita tangkap dari Pekanbaru tujuan Palembang, Sumatera Selatan.

”Pada saat melintas di Desa Rantau Badak Kabupaten Muaro Jambi, maka kita lakukan penangkapan,” sambungnya.

Sedangkan untuk peran masing-masing pelaku yang diamankan saat ini merupakan kurir yang akan mengantarkan barang bukti narkotika dari Pekanbaru tujuan Palembang.

”Keempat pelaku ini merupakan warga dari Provinsi tetangga yang mana para pelaku melintas dengan dua mobil yang turut diamankan,” lanjut Dirresnarkoba.

Nantinya barang bukti narkotika yang diamankan akan dimusnahkan dan turut diawasi BidPropam Polda Jambi serta instansi terkait lainnya seperti BNN, Kejaksaan, Balai POM, dan penasehat hukum.

Baca Juga :  PP IWSS Kukuhkan Hj. Sri Uleng Bakri Dalam Muswil IWSS Jambi

”Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(us)