Zabak.id, NASIONAL – Petugas dari KPP Pratama terus melakukan kunjungan atau visit ke alamat seorang wajib pajak. Tujuannya, melakukan penelitian lapangan terhadap usaha perdagangan perlengkapannya yang dijalankan wajib pajak tersebut.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), visit memang perlu dilakukan otoritas untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pengusaha kena pajak (PKP) saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP, dengan kondisi yang sebenarnya.
“Petugas juga menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, sehingga wajib pajak akan memiliki pemahaman serta patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Petugas Seksi Peyalanan KPP Pratama Serang Barat Nanang Yusuf dilansir pajak.go.id, Selasa (5/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya