Penghasil Dibawah 4,8 Miliar Dapat Menjadi PKP

Jumat, 8 Juli 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PKP

Ilustrasi PKP

Zabak.id, NASIONAL – Petugas dari KPP Pratama terus melakukan kunjungan atau visit ke alamat seorang wajib pajak. Tujuannya, melakukan penelitian lapangan terhadap usaha perdagangan perlengkapannya yang dijalankan wajib pajak tersebut.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), visit memang perlu dilakukan otoritas untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan pengusaha kena pajak (PKP) saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP, dengan kondisi yang sebenarnya.

“Petugas juga menjelaskan kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, sehingga wajib pajak akan memiliki pemahaman serta patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Petugas Seksi Peyalanan KPP Pratama Serang Barat Nanang Yusuf dilansir pajak.go.id, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga :  Beri Support Tim Popda Tebo, Ansori : Ternyata Tebo Memiliki Bibit Atlet

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Sebagai pengingat, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.

Baca Juga :  Opini Musri Nauli : Buya Sattar

Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak. (*/is)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Sering Salahgunakan Profesi, JMSI: Tendik di Minta Jangan Takut dan Gentar Hadapi Oknum Wartawan
Lontaran Kata “Bango” Dari Salah Satu Pemuda Jambi untuk Al Haris, Ini Maknanya Menurut Tokoh Adat
Viral Pemuda Serang Pribadi Gubernur Jambi, Mahasiswa Magister UI: Sudah Sepantasnya Dilaporkan
Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024
Opini : Politik Baper dan Politik Panik
Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;
Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau
En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:32 WIB

Sering Salahgunakan Profesi, JMSI: Tendik di Minta Jangan Takut dan Gentar Hadapi Oknum Wartawan

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:07 WIB

Lontaran Kata “Bango” Dari Salah Satu Pemuda Jambi untuk Al Haris, Ini Maknanya Menurut Tokoh Adat

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:49 WIB

Viral Pemuda Serang Pribadi Gubernur Jambi, Mahasiswa Magister UI: Sudah Sepantasnya Dilaporkan

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:40 WIB

Anak Rantau Pulang Kampung untuk Bangun Negeri

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:40 WIB

Pernah Maju Independen dan Tinggalkan Partai Politik, Kini Romi Merengek Minta Dukungan untuk maju di Pilgub Jambi 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:57 WIB

Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:07 WIB

Ruas Jalan Salah Satu di Tanjab Timur Bak Kubangan Kerbau

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:11 WIB

En İyi Ve Güvenilir On Line Casino Siteleri Canlı Online Casino Siteleri 2023 Listes

Berita Terbaru

OPINI

Anak Rantau Pulang Kampung untuk Bangun Negeri

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:40 WIB