“Riky juga menjelaskan bahwasanya,Didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII, pada BAB VI pasal 20 poin ke 6 berbunyi bahwasanya masa jabatan pengurus cabang adalah satu satu tahun. Nah artinya masa jabatan ketua dan seluruh pengurus PC PMII kota Jambi itu telah berakhir, maka dari itu PC PMII kota Jambi harus dan segera membentuk panitia konfercab serta melaksanakan konfercab,” tutupnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2