Mekanisme dan proses penyusunan RPJMD dalam upaya mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan konsultasi untuk menggali informasi sebagai pedoman dalam rangka membahas dan membedah RPJMD pemerintah provinsi Jambi 2021-2026,” ujar Alfarabi.
Lebih lanjut Kemas Al-Farabi Alfarabi yang merupakan putra pendiri Fakultas Kedokteran UNJA menjelaskan, bahwa tahapan penyusunan RPJMD dan Renstra PD, Ranwal renstra PD dan Ranwal RPJMD, konsultasi publik dan kesepakatan dengan DPRD, rancangan Renstra PD dan RPJMD, musrenbang, Rankir RPJMD, pengendalian perumusan kebijakan RPJMD, persetujuan bersama DPRD, evaluasi Ranperda, penetapan perda RPJMD, Rankir Renstra PD, pengendalian perumusan kebijakan Renstra PD, evaluasi Renstra dan terakhir penetapan Renstra PD.
Acara pertemuan yang dibatasi 10 orang tersebut terdiri 2 orang pimpinan Pansus, wakil ketua DPRD Rocky Candra dan Kepala Bappeda Doni Iskandar, Bagus agung herbowo selaku kasubdit perencanaan dan evaluasi wilayah I Sumatera, Ketua Pansus 1 kemas alfarabi dan wakil Syahruddin, Ketua Pansus 3 Fauzi Ansori dan wakil Ivan Wirata, Ketua Pansus 4 Nur Tri Kadarini dan wakil Suprianto.(red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2