Zabak.id, JAMBI – Sebagian Masyarakat menyayangkan keterlambatan Bawaslu Provinsi Jambi dalam meneruskan informasi surat Bawaslu RI Nomor 1/PM.05/K1/09/2022 tertanggal 23 September 2022 atau 4 hari yang lalu telah diterbitkan.
Bawaslu Provinsi Jambi baru hari Selasa (27/09) ini mengeluarkan surat intruksi tersebut, surat itu berkaitan dengan perihal Persiapan Pendidikan Pengawasan Partisipatif tahun 2022.
“Kenapa baru di Informasikan ya kalau ada Rekrutmen, seolah2 tidak ada keterbukaan bagian yang membidangi ini”, ujar yang identitasnya tidak ingin disebutkan.
Namun, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin saat dikonfirmasi oleh media zabak.id pada Selasa (27/09) malam menjelaskan, bahwa surat itu baru diterimanya tadi sore dan ia juga mengatakan bahwa kegiatannya itu merupakan Bawaslu RI Bidang Parmas.
“Ini kegiatan Bawaslu RI, Divisinya Pencegahan dan Hubungan Parmas di Bawaslu RI, Sore tadi baru terima suratnya ya jam 3 tadi,” jelasnya.
Diketahui surat intruksi Bawaslu Provinsi Jambi itu berisikan, Poin pertama dalam surat itu meminta Bawaslu Kabupaten/Kota merekrut peserta kegiatan dengan meminta kepada organisasi masyarakat/kelompok masyarakat dan Bawaslu Kabupaten/Kota merekrut peserta kegiatan dengan memperhatikan kuota yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, dengan rincian sebagai berikut :
– Kabupaten Batanghari 7 (4 Perempuan, 3 Laki-laki)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya