KPU Akan Bentuk KPPS Bulan ini, Cek Jadwal dan Syaratnya Disini;

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAKARTA – Informasi yang dihimpun, KPU menetapkan untuk Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka Desember ini. Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan.

Untuk diketahui, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan sejumlah petugas KPU di berbagai daerah. “Tahapan pembentukan KPPS dibuka tanggal 11 Desember 2023,” kata anggota KPU Sulawesi Selatan, Tasrif kepada detikSulsel, Selasa (28/11).

Hal selaras turut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Efendy, hingga anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani.

Baca Juga :  Dua Kader Berebut Rekom PAN, Begini Jawaban H Bakri;

Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
  7. Penetapan anggota KPPS.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga :  Anggota JMSI Jambi, Aksara24.id Terima Sertifikat dari Dewan Pers

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Paskibraka dan Purna paskibraka
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak
Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?
Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup
Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:39 WIB

Kesbangpol Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Paskibraka dan Purna paskibraka

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:33 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:49 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, MT Bagi-bagi Doorprize Saat Nobar Timnas vs Irak

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:33 WIB

Gagal Tundukkan Irak, Peluang Indonesia Tampil di Olympiade Paris Makin Tipis. Lawan Guinea Bukan Kaleng kalengan..?

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:24 WIB

KPU Tanjab Timur Gelar Rakor Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorang Untuk Pilbup

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:00 WIB

Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Berita Terbaru

OPINI

Evolusi Visi ‘Jambi Mantap Terdepan’

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:45 WIB