Zabak.id – Komisi IV  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jambi mengadakan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi, Selasa (29/03/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul mengatakan, rapat ini membahas pelaksana tugas kepala sekolah dan persiapan ujian akhir sekolah.

“Sudah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan bahwa memang terdapat beberapa sekolah yang sampai sekarang belum ada kepala sekolahnya secara definitif,”ujarnya.

Dari rapat ini pihaknya mendapatkan informasi bahwa pada tahun 2022 terdapat 71 kepala sekolah SD yang belum definitif. Namun demikian Dinas Pendidikan berupaya memenuhi kepada sekolah yang masih kosong berdasarkan Permen Diknas No 40 tahun 2021 bahwa kepala sekolah dapat diangkat melalui guru penggerak dan guru biasa dengan usia maksimal 50 tahun.

Baca Juga :  Perdana! Polda Jambi Berhasil Menangkap Sindikat Penjual ID Vaksin Tanpa Suntik

Ujian akhir sekolah pelaksanannya diserahkan kepada tiap-tiap satuan pendidikan sekolah masing-masing namun demikian pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.(us/adv)