Zabak.id, TANJAB TIMUR –  Pendamping hukum pasangan Laza-Aris (Laris) menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada Kabupaten Tanjab Timur. Salah satu masalah yang mencuat adalah penggunaan rumah seorang pegawai honor dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur sebagai posko pemenangan Dillah-MT yang berada di Kelurahan Parit Culum 1. Menurut tim hukum Laris, hal ini jelas melanggar aturan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Timur harus bertindak cepat serta tegas.

“Penggunaan fasilitas atau rumah yang terkait dengan pegawai pemerintah, termasuk pegawai honor, untuk kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Bawaslu seharusnya lebih peka dan responsif terhadap hal ini,” ujar Sahroni, tim hukum Laris.

Baca Juga :  PJ Bupati Muaro Jambi Gelar Halal Bi Halal

Tim hukum Laris menekankan bahwa pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honor dalam Pilkada. Netralitas pegawai pemerintah dalam pemilu adalah salah satu pilar penting untuk menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.

“Bawaslu Tanjab Timur perlu segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang sesuai. Apabila terbukti ada keterlibatan pegawai honor dalam mendukung salah satu pasangan calon, maka sanksi tegas harus diterapkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Paduka Berhala yang Terkoyak: Romi, Deklarasi, dan sinyal yang salah

Pihak tim hukum Laris berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius, demi menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten Tanjab Timur.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa diuntungkan dengan pembiaran pelanggaran seperti ini, karena hal itu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada,” tutupnya.(arb)