“Nah peraturan ini, kami akan pelajari, karena setiap kita bekerja mengacu pada undang-undang, maka dari itu nanti kita dari komisi I khususnya yang Pemerintah Desa akan memanggil pendamping untuk dimintai keterangan atau klarifikasi soal aturan yang tumpang tindih ini,” pungkasnya.
Selanjutnya, Anggota DPRD H Samsu mengatakan, setelah berdiskusi dan tidak menunggu lama, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat Kuala Jambi untuk merekomendasikan bantuan bedah rumah ke lembaga BAZNAS.
“Atas nama lembaga DPRD Komisi I dan pak camat merekomendasikan agar warganya yang berada di Desa Kuala Lagan ini dapat ditanggulangi oleh BAZNAS,” imbuhnya.
Sementara itu, Pihak Pemerintah Desa, melalui Sekretaris Desa Amiruddin, mengaku sudah dua kali mengajukan proposal bantuan bedah rumah ke Rumah Aspirasi H Bakri.
“Namun, dikarenakan pemilik rumah mendapatkan bantuan PKH, itu terbentur dengan regulasi, makanya tidak bisa dapat bantuan bedah rumah,” akunya.(us)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2