Ketat, Berikut Daftar Usaha yang di Larang Selama PPKM IV Kota Jambi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi Syarif Fasha baru saja keluarkan Instruksi Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi.

Instruksi Wali Kota Jambi itu ditandatangani 20 Agustus 2021, dan disebutkan kegiatan yang dilarang maupun dibolehkah.

Berdasarkan surat instruksi tersebut, inilah daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.

1. Toko pakaian

2. Toko sepatu dan sandal

3. Konter HP

4. Toko elektronik

5. Toko pakaian

6. Toko perlengkapan olahraga

Baca Juga :  Breaking News : Ustadz Tengku Zulkarnain Hembuskan Nafas Terakhir Saat Azan Magrib

7. Toko buku

8. Usaha foto copy

9. Toko spare part onderdil

10. pedagang kaki lima non makanan

11. Toko kelontong non kebutuhan pokok

12. Pangkas rambut atau barbershop

13. Laundry

14. Pedagang asongan

15. Pasar loak

16. Pasar burung atau unggas

17. Pasar batik

18. Bengkel kecil

19. Showroom kendaraan bermotor dan yang sejenis.

Dalam instruksi ini disebutkan, bahwa semua yang termaktub dalam kebijakan ini berdasarkan rapat dengan Forkopimda dan assesment dari Kementerian Dalam Negeri 18 Agustus 2021.

Baca Juga :  Polsek Kuala Jambi Berhasilkan Amankan DPO Pembunuhan di Hotel Sarina

Bagaimana dengan usaha kuliner selama pengetatan PPKM Kota Jambi?

Berikut ketentuan yang dikeluarkan untuk rumah makan, kafe, restoran, warung, dan usaha kuliner lainnya berdasarkan instruksi wali kota.

1. Pelaksanaan makan dan minum di tempat untuk sementara waktu ditiadakan.

2. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB:

3. Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan antaratau take away, dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga :  Gebernur Jambi Lakukan Vaksin Perdana di Rumah Dinas

Layanan pesan antar atau take away bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada ada di lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima order makanan pesan-antar atau dibawa pulang atau delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup Sementara kecuali akses untuk menuju restoran/rumah makan dan kafe atau supermarket dan swalayan.

Sumber : Tribunjambi.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Milenial Padati Nobar Indonesia vs Australia di Posko Pemenangan Rumah Besamo Haris-Sani
Tokoh Pendiri Tanjab Timur: Bapak Pembangunan Tanjab Timur Bukan Abdullah Hick, Tapi Zulkifli Nurdin
Sosok Aspan Dinilai Layak, Influencer Jambi Dukung Pasangan Aston
Al Haris Ingatkan Seluruh Tim Pemenangan untuk Berpolitik Santun dan Tidak Saling Menyerang
Adu Program Kandidat Pilkada Tanjab Timur: BLT Nelayan vs Bantuan Pompong dan Alat Tangkap, Mana yang Lebih Tepat?
PHR Ajak Rekan-rekan Media FJM Bersinergi Menuju Pilar Utama Target 1 Juta BOPD Minyak
Media Gathering FJM, Mursyid: SKK Migas Telah Banyak Berikan Sumbangsih Untuk Negara
Visi – Misi Tanjab Barat Unggul, Bakal Calon Wakil Bupati Hadir di Stigma Podcast

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 14:02 WIB

Milenial Padati Nobar Indonesia vs Australia di Posko Pemenangan Rumah Besamo Haris-Sani

Rabu, 11 September 2024 - 12:37 WIB

Tokoh Pendiri Tanjab Timur: Bapak Pembangunan Tanjab Timur Bukan Abdullah Hick, Tapi Zulkifli Nurdin

Rabu, 11 September 2024 - 08:50 WIB

Menakar Janji Dillah-MT soal 1 Eskavator 3 Desa: Program Janji Manis yang tak Relevan?

Selasa, 10 September 2024 - 23:02 WIB

Serial Komedi Politik: Jebakan Cekman, Legenda Politisi Warung Kopi

Selasa, 10 September 2024 - 16:11 WIB

Sosok Aspan Dinilai Layak, Influencer Jambi Dukung Pasangan Aston

Senin, 9 September 2024 - 22:54 WIB

HUT Fakultas Ushuluddin ke 48, DWP FUSA Gelar Family Gathering

Senin, 9 September 2024 - 22:35 WIB

Menakar Program BLT Dillah-MT untuk Nelayan: Cerminan Kebijakan Usang yang Tidak Visioner

Senin, 9 September 2024 - 19:01 WIB

Tangan Dingin Trah Nurdin Hamzah dalam Politik Tanjab Timur: Pertarungan Pilkada 2024 yang Tak Terelakkan

Berita Terbaru