Zabak.id – Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi Syarif Fasha baru saja keluarkan Instruksi Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi.
Instruksi Wali Kota Jambi itu ditandatangani 20 Agustus 2021, dan disebutkan kegiatan yang dilarang maupun dibolehkah.
Berdasarkan surat instruksi tersebut, inilah daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.
1. Toko pakaian
2. Toko sepatu dan sandal
3. Konter HP
4. Toko elektronik
5. Toko pakaian
6. Toko perlengkapan olahraga
7. Toko buku
8. Usaha foto copy
9. Toko spare part onderdil
10. pedagang kaki lima non makanan
11. Toko kelontong non kebutuhan pokok
12. Pangkas rambut atau barbershop
13. Laundry
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya