Ketat, Berikut Daftar Usaha yang di Larang Selama PPKM IV Kota Jambi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Jambi Syarif Fasha baru saja keluarkan Instruksi Nomor 19/INS/VIIVHKU/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Penyekatan Wilayah Kota Jambi.

Instruksi Wali Kota Jambi itu ditandatangani 20 Agustus 2021, dan disebutkan kegiatan yang dilarang maupun dibolehkah.

Berdasarkan surat instruksi tersebut, inilah daftar usaha yang dilarang beroperasi mulai 23 Agustus 2021, selama 7 hari.

1. Toko pakaian

2. Toko sepatu dan sandal

3. Konter HP

4. Toko elektronik

5. Toko pakaian

6. Toko perlengkapan olahraga

Baca Juga :  Sering Banjir, H Bakri Pinta Pemerintah Segera Bangun Drainase di Bukit Tempurung

7. Toko buku

8. Usaha foto copy

9. Toko spare part onderdil

10. pedagang kaki lima non makanan

11. Toko kelontong non kebutuhan pokok

12. Pangkas rambut atau barbershop

13. Laundry

14. Pedagang asongan

15. Pasar loak

16. Pasar burung atau unggas

17. Pasar batik

18. Bengkel kecil

19. Showroom kendaraan bermotor dan yang sejenis.

Dalam instruksi ini disebutkan, bahwa semua yang termaktub dalam kebijakan ini berdasarkan rapat dengan Forkopimda dan assesment dari Kementerian Dalam Negeri 18 Agustus 2021.

Baca Juga :  Listyo Sigit P Sosok Pengayom, Laode Ida : Presiden Jokowi Tepat Memilih Calon Kapolri

Bagaimana dengan usaha kuliner selama pengetatan PPKM Kota Jambi?

Berikut ketentuan yang dikeluarkan untuk rumah makan, kafe, restoran, warung, dan usaha kuliner lainnya berdasarkan instruksi wali kota.

1. Pelaksanaan makan dan minum di tempat untuk sementara waktu ditiadakan.

2. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB:

3. Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi sendiri hanya menerima order makanan pesan antaratau take away, dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Bahas Proker AKD

Layanan pesan antar atau take away bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Restoran/rumah makan dan kafe yang berada ada di lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima order makanan pesan-antar atau dibawa pulang atau delivery take away, dan tidak menerima makan di tempat.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup Sementara kecuali akses untuk menuju restoran/rumah makan dan kafe atau supermarket dan swalayan.

Sumber : Tribunjambi.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah
Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan
Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla
Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla
Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania
Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan
Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB