Zabak.id, TANJAB TIMUR – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kewajiban UMKM untuk dibuatkan sertifikat halal, yang mana sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 33 tahun 2014 produk yang masuk dan beredar diperdagangkan di wilayah seluruh Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Abdul Mutalib S.S,.MH mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Timur membacakan sambutan Menteri Agama yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kenyamanan keamanan keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut sertifikat halal saya jadikan Salah satu program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia, hari ini menjadi awal bagi bangsa Indonesia dalam rangka mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal bagi seluruh lapisan masyarakat pada kurang lebih 1000 titik lokasi di Indonesia,” baca Mutalib saat sambutan dikegiatan Kampanye Mandatory Halal di Aula Kantor Camat Dendang pada Sabtu (18/03/2023).
Perlu diketahui penahapan pertama produk halal dimulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang, dalam waktu itu akan dilakukan efektifitas kewajiban UMKM bersertifikat halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman hasil sembelihan dan jasa penyembelihan bahan baku bahan tambang pangan dan bahan penolong untuk makanan ringan dan minuma.
Maka dari itu, Kementerian Agama berharap kegiatan ini berjalan sukses.
“Dalam rangka mensukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikat halal pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikat halal dan membuka sertifikasi halal gratis atau sehati untuk sejuta sertifikat halal bagi pelaku Indonesia usaha mikro dan kecil,” lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya