Zabak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur masih memproses penyidikan Kasus dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tahun Anggaran 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur terus bergulir.
“Saat ini kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, berbagai upaya dilakukan untuk proses penyidikan,” jelas Rachmat Ka Kejari Tanjab Timur, Senin (8/11/21) Malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari temukan Rp.892.000.000 yang di duga telah merugikan negara. Sehingga kejari mengantongi beberapa nama-nama calon yang akan ditetapkan sebagai tersangka
Kajari Tanjab Timur mengatakan sudah 50 orang saksi diperiksa dan mangkir tiga orang.
Dijelaskan Kejari kenapa pihak Kejari belum menetapkan tersangka karena ada beberapa tahap pemberkasan, ekspos dan laporan kepada pimpinan.
“Insyaallah dalam Minggu ini kita umumkan. Kan hari Kamis masih ada jadwal pemanggilan saksi lagi,”tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya