Zabak.id – Gerakan Rakyat Jambi Menggugat (GERAM) melakukan Aksi di depan gedung Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi pada Rabu (03/02/2021) siang, hal tersebut dilakukan dalam rangka mendesak ombudsman untuk melakukan tindakan dengan merekomendasikan untuk membatalkan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Kordinator Lapangan Aksi Havizi Alatas Mangatakan bahwa Dalam hal ini Bupati Tanjab Barat di duga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, dengan menonaktifkan Pegawai Eselon di Lingkungan pejabat Tanjab Barat, dimana bupati tersebut akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari mendatang.
Dalam hal ini sesuai dengan Permendagri No. 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, hal tersebut tertuang pada pasal 71 ayat (2) (4) dan pasal 162 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota DILARANG Melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis,” ujarnya Havizi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya