Disidang Propam Polri, Oknum Kapolres di Jambi Kena Sanksi

Sabtu, 24 September 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id, JAMBI – Beberapa waktu lalu sempat viral akun tiktok @Yourlady666 di media sosial yang menyebutkan seorang oknum Kapolres di wilayah Provinsi Jambi dan telah menerima sanksi oleh Propam Polri.

Sanksi Kapolres AKBP MH sudah diputuskan oleh Propam di duga karena telah melakukan pelecehan seks dirumah dinas.

Sanksi tersebut diketahui berupa sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Edy saat dikonfirmasi membenarkan atas surat terbuka dari Masyarakat yang melapor ke Propam terkait oknum Kapolres Batanghari.

Baca Juga :  Menakjubkan, Gubernur Al Haris Bawa Langsung Korban Tabrakan Adu Kambing

“Jadi saya sampaikan bahwa laporan tersebut benar sehingga AKBP M. Hasan di sanksi oleh propam,”ujarnya.

Sementara itu, Kapolres AKBP MH saat dikonfirmasi terkait dirinya viral di sebuah Akun Tiktok @Yourlady666 ia tidak mengelak dan ia mengaku sudah disidang oleh Propam.

“Saya juga sudah disidang dan sudah di sanksi dan tidak apa-apa dan sudah selesai,”terangnya.

Diketahui, Akun Tiktok @Yourlady666 heboh di media sosial karena mengungkap kekesalannya dengan seorang Kapolres karena banyak melakukan perbuatan asusila bersama banyak perempuan dirumah dinasnya dan iapun meminta mengakhiri status hubungannya.(SHB)

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Kuala Jambi Gelar Apel Perdana Usai Hari Raya Idul Fitri 1443H
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara
Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya
Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu
Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta
Gubernur Al Haris Sebut Sekoja Sebagai Kota Santri
Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?
Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:26 WIB

Pentingnya Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba Mewarnai Tokoh Ki Hajar Dewantara

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:00 WIB

Sukseskan Tahapan Pilkada, KPU Tanjab Timur Rekrut PPS: Berikut Tata Cara dan Syaratnya

Senin, 29 April 2024 - 22:46 WIB

Sambangi Ketua PWI Kota Jambi, Ini Yang Disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Minggu, 28 April 2024 - 20:28 WIB

Halal Bi Halal DPC PERADI Jambi Berbagi dan Peduli Terhadap Anak Yatim Piatu

Minggu, 28 April 2024 - 14:51 WIB

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2024 - 19:56 WIB

Romi dan Al Haris, Siapakah yang PHP?

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WIB

Lanjut 2 Periode, Al Haris Kembalikan Langsung Formulir Pendaftaran ke Demokrat

Jumat, 26 April 2024 - 16:12 WIB

Didampingi Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Timur, Muslimin Tanja Mendaftar ke PKS

Berita Terbaru

BERITA

Ketum HIPKA KAHMI Kunjungi Kedai Sayur 24 Yogyakarta

Minggu, 28 Apr 2024 - 14:51 WIB