Zabak.id – Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HIWADA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaporkan dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua HiWaDa, Erfan Indriyawan,SP, Rabu (19/01/2022).
Hiwada melaporkan dugaan korupsi pekerjaan Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Jambi agar dapat diproses secara hukum terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Proyek tanggap darurat dianggarakan pada tahun 2020 sebesar Rp2,01 Milyar disaat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), pekerjaan tersebut disahkan. Erfan menjelaskan secara rinci mengenai materi laporan yang dilaporkan ke Kejati Jambi, terkait proyek tanggap darurat diduga tidak susuai spek teknis yang direncanakan dan mark up.
“Pertama waktu kerja perubahan maksimal 4 bulan dengan anggaran rata – rata 50 juta atau sebanyak 40 puluh paket pekerjaan dikerjakan dalam hampi bersamaan tanpa pihak ketiga, atau dikerjakan oleh dinas langsung” jelasnya. “Kedua, jenis pekerjaan yang dikerja hanya menggunakan poto dari pekerjaan mana? Lokasi dimana? Karna untuk percairan, keuangan hanya perlu kelengkapan, bukan ke benaran” tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya