Zabak.id – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jumat (17/12/2021).
Usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, dan Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar
disampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.
“Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan
yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
1. Harga beberapa item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri lebih tinggi dari
standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar harga
barang;
2. Harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Kelebihan pembayaran gaji personil satu orang tenaga ahli jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Kekurangan volume 12 pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.649.760.917,35 dan denda keterlambatan sebesar Rp7.933.444,25; dan
5. Denda keterlambatan dua pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp96.818.896,36.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi II juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” tegasnya.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Khususnya yang berkaitan dengan Belanja Modal Infrastruktur yang ada di Pemkab Tanjung Jabung Timur, dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” bebernya.(us)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.