Zabak.id – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jumat (17/12/2021).
Usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, dan Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar
disampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.
“Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan
yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
1. Harga beberapa item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri lebih tinggi dari
standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar harga
barang;
2. Harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Kelebihan pembayaran gaji personil satu orang tenaga ahli jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Kekurangan volume 12 pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.649.760.917,35 dan denda keterlambatan sebesar Rp7.933.444,25; dan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya