BPK Jambi Miliki Temuan Pada Proyek di Tanjab Timur

Jumat, 17 Desember 2021 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Jambi Serahkan BASH LHP ke Bupati Tanjab Timur

BPK Jambi Serahkan BASH LHP ke Bupati Tanjab Timur

Zabak.id – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jumat (17/12/2021).

Usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan melalui Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, dan Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar
disampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko termasuk risiko kecurangan.

“Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan
yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.

1. Harga beberapa item pekerjaan dalam Harga Perkiraan Sendiri lebih tinggi dari
standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar harga
barang;

Baca Juga :  Kemas Alfarabi minta Pemprov Jambi alokasikan anggaran untuk perbaikan toilet Masjid Al Fallah

2. Harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi dari standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

3. Kelebihan pembayaran gaji personil satu orang tenaga ahli jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

4. Kekurangan volume 12 pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.649.760.917,35 dan denda keterlambatan sebesar Rp7.933.444,25; dan

5. Denda keterlambatan dua pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp96.818.896,36.

Baca Juga :  Teng, Jokowi Resmi Umumkan Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya:

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi II juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” tegasnya.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Khususnya yang berkaitan dengan Belanja Modal Infrastruktur yang ada di Pemkab Tanjung Jabung Timur, dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” bebernya.(us)

Baca Juga :  Hari Kartini, Bupati Anwar Sadat Hadiri Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Al Haris Ingatkan Seluruh Tim Pemenangan untuk Berpolitik Santun dan Tidak Saling Menyerang
Adu Program Kandidat Pilkada Tanjab Timur: BLT Nelayan vs Bantuan Pompong dan Alat Tangkap, Mana yang Lebih Tepat?
PHR Ajak Rekan-rekan Media FJM Bersinergi Menuju Pilar Utama Target 1 Juta BOPD Minyak
Media Gathering FJM, Mursyid: SKK Migas Telah Banyak Berikan Sumbangsih Untuk Negara
Awas Pasutri Dinni dan Ambo Aziz Penipu Ulung Berkedok Investasi Laundry dan Travel Umrah
Visi – Misi Tanjab Barat Unggul, Bakal Calon Wakil Bupati Hadir di Stigma Podcast
Saat Al Haris Coffee Morning Bersama 4 Paslon Bupati Kerinci
Suara Ribuan Emak-emak Menggema Teriakkan Laris di Gedung Nasional

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 22:54 WIB

HUT Fakultas Ushuluddin ke 48, DWP FUSA Gelar Family Gathering

Senin, 9 September 2024 - 22:35 WIB

Menakar Program BLT Dillah-MT untuk Nelayan: Cerminan Kebijakan Usang yang Tidak Visioner

Senin, 9 September 2024 - 19:01 WIB

Tangan Dingin Trah Nurdin Hamzah dalam Politik Tanjab Timur: Pertarungan Pilkada 2024 yang Tak Terelakkan

Senin, 9 September 2024 - 18:06 WIB

Al Haris Ingatkan Seluruh Tim Pemenangan untuk Berpolitik Santun dan Tidak Saling Menyerang

Senin, 9 September 2024 - 17:53 WIB

Edi Purwanto Pimpin Paripurna Pelantikan 55 Dewan Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 11:19 WIB

PHR Ajak Rekan-rekan Media FJM Bersinergi Menuju Pilar Utama Target 1 Juta BOPD Minyak

Senin, 9 September 2024 - 11:01 WIB

Media Gathering FJM, Mursyid: SKK Migas Telah Banyak Berikan Sumbangsih Untuk Negara

Minggu, 8 September 2024 - 23:20 WIB

Awas Pasutri Dinni dan Ambo Aziz Penipu Ulung Berkedok Investasi Laundry dan Travel Umrah

Berita Terbaru