Zabak.id, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi sangat berang melihat kelakuan para supir mobil angkutan batubara yang selalu membuat resah masyarakat kota Jambi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Syarif Fasha pada saat rapat bersama aparat keamanan dan forkopimda kota Jambi, Rabu (25/01/2023).
Fasha dengan tegas akan memberikan sanksi Denda serta kurungan penjara apabila tertangkap melintasi jalan dalam Kota Jambi.
“Kita sepakat bersama TNI, Polri serta Forkopimda Pemerintah Kota Jambi mendenda 50 juta rupiah dan 6 bulan kurungan penjara bagi supir truk masuk dalam Kota Jambi,”ujarnya.
Tidak hanya truk berisi batubara, ia juga mempertegas mobil truk batubara yang kosong juga tidak diperbolehkan masuk dalam Kota Jambi dan akan didenda tilang akumulatif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya