Zabak.id – Gubernur Jambi Al Haris mengajak masyarakat Jambi untuk taat dalam membayar pajak guna mendukung proses pembangunan dan perekonomian Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Al Haris pada saat Menerima Silahturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, yang berlangusng di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/03/2022).

Silahturahmi ini menjadi momentum untuk Pekan Panutan Pelaporan Pajak 2022 Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021 Pejabat Provinsi Jambi dan Publikasi Media.

“Saya mengharapkan melalui pertemuan ini dapat meningkatkan semangat wajib pajak di Provinsi Jambi dalam membayar serta melaporkan SPT Pajak guna mendukung pembangunan dan perekonomian daerah dan nasional dalam mewujudkan Pajak Kuat, Indonesia Maju serta Jambi Mantap dibawah Ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang akhirnya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,”ujar Al Haris.

Baca Juga :  Gelar Aksi, Konami Minta pembangunan Proteksi Switchyard Gited Bangko di Stop

Al Haris mengatakan, SPT Pajak adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban dari wajib pajak dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“SPT Pajak menjadi penting untuk dilaporkan karena sebagai sarana wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, dengan melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, sehingga SPT Pajak menjadi check and balance bagi wajib pajak itu sendiri,” kata Al Haris.

Baca Juga :  Bank 9 Jambi Bermasalah, Ini Kata Gubernur Al Haris

Al Haris menuturkan, dengan melaporkan SPT Pajak merupakan bentuk keteladanan sebagai Pejabat Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara yang tercermin dari komitmen dalam melaporkan pajak tahunan tepat waktu.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan sadar hukum, kita harus ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Membayar pajak serta melaporkan SPT Pajak tepat waktu merupakan wujud kontribusi kita terhadap pembangunan daerah dan negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Al Haris.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Lindawati, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi yang bersedia menyempatkan waktu untuk melakukan silahturahmi dan dalam rangka kepatuhan pajak.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul ke-12 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab

“Kedatangan kami ke Jambi dalam rangka bulan kepatuhan pajak, dimana target yang diberikan kepada kami tahun 2021 tercapai dan paling banyak menyumbang pajak yaitu dari Jambi, artinya masyarakat sudah peduli terhadap partisipasinya membanyar pajak, apalagi sekarang perkonomian sudah menggeliat dan semakin membaik,” kata Linda.

Linda mengungkapkan, dengan mengajak para pimpinan akan menjadi role model dalam kepatuhan pajak bagi masyarakat Jambi.

“Kami hari ini mengajak para pimpinan untuk memberikan suatu gambaran kepada masyarakat kita, dan para pimpinan ini menjadi role model. Kami melihat respon pemerintah dan masyarakat sangat positif, terutama para pimpinan sangat membantu kami,” ungkap Linda.(us/adv)